Sakit Hati, Penyebab Kasus Pembunuhan di Malo

oleh 28 Dilihat
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, saat memintai keterangan tersangka LS. Kasus pembunuhan ini diduga karena merasa sakit hati lantaran dikatakan berselingkuh dengan tetangganya.

Bojonegoro – Lantaran sakit hati dituduh berselingkuh, warga Desa Tambakromo Kecamatan Malo Bojonegoro bacok tetangga hingga meninggal di persawahan. Antara korban dan tersangka ternyata masih memiliki hubungan keluarga.

Pelaku berinisial LS, 54, tahun dengan korbannya Sarmin 61 tahun. Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu 21 Februari 2021 tepatnya pukul 17.00 WIB sesuai laporan warga kepada kepolisian setempat.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, tersangka LS merasa sakit hati lantaran dikatakan berselingkuh dengan tetangganya. Padahal menurut tersangka hal tersebut tidak benar. Dampaknya sore itu tersangka bertemu dengan korban di pematang sawah saat mencari rumput pekan dan terjadilan cekcok. Kemudian tersangka membacok korban mengenai lengan tangan bagian kiri dan dada bagian kanan sebanyak tiga kali dengan sabit yang tersangka bawa. “Pengakuan tersangka karena sakit hati, karena di katakan berselingkuh dengan tetangganya” ujarnya saat pers release di Mapolres Bojonegoro pada Senin, 22-Februari-2021.

Baca Juga :   Kapolres Bojonegoro Resmikan Empat Gedung Mapolsek dan Pos Penjagaan Mako Satlantas

Lanjut Kapolres, korban tumbang di tanaman padi dan meninggal di lokasi kejadian. Sementara pelaku membersihkan sabit yang dipenuhi darah ke rumput dan melarikan diri bersembunyi di rumah. Khawatir warga berdatangan ke rumah, tersangka menyiapkan sebuah golok agar warga tidak ke rumahnya.

Baca Juga :   Bojonegoro Siapkan 208 Tempat Tidur untuk Warga yang Isolasi Terpusat

Tersangka sendiri diamankan polisi tim dari Polres dan Polsek Malo di rumahnya. “Jadi ini kita amankan dua buah sajam, berupa sabit yang di gunakan untuk membacok dan satu buah golok. pembunuhan ini tidak di rencanakan” tandasnya.

Tersangka LS mengaku tidak menyesali perbuatannya. Itu karena tersangka merasa sakit hati karena dituduh berselingkuh dengan tetangganya sendiri. “Saya tidak menyesal, sakit hati kok,” pungkasnya dengan logat khas Jawa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 338 KUHP sub 531 ayat (3) KUHP dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis  : Rozikin