Sakit Gak Ada BPJS, Bisa Pakai KTP atau SKTM

oleh -19 Dilihat

Bojonegoro- Rencana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi masyarakat miskin di Bojonegoro baru bisa terlaksana per 1 Februari 2010 mendatang. Pasalnya pihak BPJS Cabang Bojonegoro masih verifikasi data yang diajukan Pemerintah Bojonegoro.

Data yang disiapkan Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro menyebutkan ada 270 ribu masyarakat yang diusulkan untuk mendapatkan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) dari Pemkab Bojonegoro. Dari jumlah 270 ribu tersebut yang dikirimkan ke BPJS sebanyak 154 ribu orang. Sedangkan yang dimasukan oleh BPJS ke dalam PBID sebanyak 124 ribu orang.

Lalu bagaimana dengan warga Bojonegoro yang belum punya kartu BPJS? Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah, masyarakat bisa mengurus seperti
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat tersebut masih diberlakukan berobat bagi masyarakat yang tidak mampu. Setidaknya setelah verifikasi yang dilakukan oleh BPJS selesai sekitar 1 Februari 2020 depan. “Itu sebagai solusi agar masyarakat tetap dapat berobat dengan dibiayai oleh pemkab Bojonegoro,” kata Nurul, panggilanya.

Sedangkan total anggaran yang disiapkan lewat Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp. 166.870.368.000 (Seratus enam [uluh enam miliar lebih). Nilai tersebut lebih tinggi dari anggaran yang disedikan pada tahun 2019 yakni sebesar Rp. 150 miliar.

Baca Juga :   Untuk Desa di Bojonegoro, ADD Bisa Cair jika PBB-P2 Lunas

Terkait kartu BPJS, kini tengah gencar dilakukan sosialisasi di masyarakat. Pihak Kantor Kelurahan Klangon Kecamatan Kota Bojonegoro, menyampaikan informasi lewat jejaring sosial lewat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW). Isi informasinya, sehubungan telah adanya nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Bojonegoro dengan BPJS.

Baca Juga :   Tiap Hari Ada Takjil di SPBU Lamongan

Yaitu semua warga yang tidak terdaftar program BPJS apapun bisa ke Puskesmas/RSUD cukup hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa harus ada surat keterangan (suket) tidak mampu, akan dilayani di BPJS kelas tiga karena semua sudah ditanggung oleh Pemkab.
“Langsung datang menunjukkan KTP,” ujar Kepala Kelurahan Klangon, Tasmiran yang disampaikan lewat WhatsApp group untuk warganya.

Menurutnya, bagi yang punya BPJS tetep menggunakan. Tetapi, bagi warga yang belum mempunyai, bisa menggunakan KTP. Yang penting mau dilayani di kelas 3 dan bagi yang mau naik kelas harus bayar sendiri semuanya.

Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *