Bojonegoro,damarinfo.com – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang untuk Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bojonegoro di bagi menjadi enam Daerah Pemilihan (Dapil). Ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu yang membagi Bojonegoro menjadi 5 Dapil. Perubahan Dapil ini juga berimbas pada alokasi kursi di masing-masing Dapil.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bojonegoro Fatma Lestari menyampaikan bahwa berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 6 tahun 2023, untuk Kabupaten Bojonegoro dibagi menjadi enam Dapil sesuai dengan usulan KPU Kabupaten Bojonegoro yakni pada rancangan ke dua
“untuk sosialisasi mohon ditunggu informasi berikutnya, karena saat ini kami sedang fokus pada verifikasi faktual calon Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah )RI” Kata Fatma Lestari
Dalam peraturan KPU yang diterbitkan tanggal 6 Februari 2023 ini berisi tentang 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Enam Dapil yang dimaksud adalah sebagai berikut;
Dapil 1 | Kecamatan Bojonegoro, Dander, Trucuk | 8 Kursi |
Dapil 2 | Kecamatan Balen, Sukosewu, Sumberejo, Kapas | 9 Kursi |
Dapil 3 | Kecamatan Baureno, Kepohbaru, Kanor | 8 Kursi |
Dapil 4 | Kecamatan Bubulan, Sugihwaras, Kedungadem, Temayang, Gondang, Sekar | 9 Kursi |
Dapil 5 | Kecamatan Ngraho, Tambakrejo, Ngambon, Ngasem, Purwosari, Margomulyo | 8 Kursi |
Dapil 6 | Kecamatan Kalitidu, Malo, Padangan, Kasiman, Kedewan, Gayam | 8 Kursi |
Sebelumnya KPU Bojonegoro mengusulkan tiga rancangan Dapil kepada KPU RI, yakni rancangan pertama lima Dapil seperti pada Pemilu 2019, berikutnya enam Dapil dan yang ketiga adalah tujuh Dapil dan yang disetujui oleh KPU RI adalah rancangan kedua yakni enam Dapil.
Penulis : Syafik