RUPS PT. ADS Bojonegoro Digelar Hari ini

oleh 38 Dilihat
oleh
(Dok. Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi PT. ADS setelah RUPS secara virtual untuk tahun buku 2019, di Cafe Jalan, Untung Suropati Bojonegoro, Selasa 12-1-2020. Foto : Rozikin)

Damarinfo, Bojonegoro- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Asri Dharma Sejahtera direncakan berlangsung hari ini Rabu 9-6-2021. Tidak seperti yang diberitakan sebelumnya yang bakal digelar pada Selasa 8-6-2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan sesuai undangan bahwa RUPS akan digelar hari ini (9-Juni-2020) pukul 10.00 WIB.

“Agendanya Laporan Keuangan tahun 2020, terkait yang lain silahkan hubungi PT. ADS” Kata Bu Nurul-sapaanya.

Terkait lokasi RUPS, Bu Nurul mempersilahkan untuk menghubungi pihak PT. ADS. Termasuk detail agenda selain laporan keuangan.

Sementara itu Direktur Utama Lalu M. Syharil Majidi, saat berita ini ditulis belum memberikan konfirmasi lokasi dan agenda lain dari RUPS PT. ADS hari ini.

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Lasuri juga tidak mengetehui lokasi dan agenda RUPS tersebut”

“belum tahu, coba nanti saya tak menghubungi PT. ADS” Kata Pria yang juga Ketua DPD Partai Amanat Nasional Bojonegoro ini.

Lasuri mengingatkan kepada jajaran komisari dan direksi perusahaan plat merah tersebut, agar dalam RUPS juga menindak lanjuti rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia nomor 86/LHP/XVIII.SBY/12/2020 atas kegiatan investasi dan operasional pada PT. Asri Dharma Sejahtera, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Instansi Terkait pada tahun 2017 s/d 2020 di Bojonegoro. Salah satu rekomendasinya adalah perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT. ADS seletah penarikan saham seri C.

Baca Juga :   Mohammad Kundori Terpilih Sebagai Direktur Utama PT. ADS

“saya minta rekomendasi BPK tersebut ditindak lanjuti” Kata Lasuri

Dari dokumen LHP BPK tertanggal 18 Desember 2020 tersebut, BPK mendapatkan enam temuan yaitu :

  1. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Belum Mempersiapkan Perubahan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Setelah Adanya Penarikan Saham Seri C PT Asri Dharma Sejahtera
  2. PT ADS Belum Memiliki Rencana Bisnis, Rencana Kerja Anggaran, dan SOP Secara Memadai
  3. Penggunaan Biaya Operasional dan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada PT Asri Dharma Sejahtera Belum Sepenuhnya sesuai ketentuan
  4. Penggunaan Laba PT ADS Tahun 2017 dan 2018 Terlambat Ditetapkan dan Penggunaan Laba Tahun 2019 Belum Ditetapkan Sesuai Ketentuan
  5. Direksi dan Komisaris PT ADS Belum Menyusun Pelaporan BUMD Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku
  6. Pembinaan, Evaluasi dan Pengawasan PT ADS Oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Belum Sesuai Dengan Ketentuan dan PT ADS Belum Memiliki Unit Pengawas Internal

Atas temuan hasil pemeriksaan tersebut BPK merekomendasikan

1.Bupati Bojonegoro agar mengusulkan perubahan AD/ART pada RUPS selanjutnya Setelah Adanya Penarikan Saham Seri C PT Asri Dharma Sejahtera

2.Bupati Bojonegoro agar melakukan pemantauan pendampingan penyusunan rencana bisnis, rencana kerja dan SOP pada PT ADS; Presiden Direktur PT. ADS agar menyusun rencana bisnis rencana kerja anggaran dan SOP

3. a. Bupati Bojonegoro agar memerintahkan kepada Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala     Bagian Perekonomian supaya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang pengadaan barang dan jasa dilingukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); b. Bupati memerintahkan Dewan  Komisaris PT ADS untuk melaksanakan fungsi pengawasan BUMD  sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Bupati Bojonegoro memerintahkan Direksi PT ADS untuk: Mengusulkan besaran gaji dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris PT ADS untuk mendapatkan pengesahan dari Pemegang Saham; d. Menetapkan dan melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di lingkungan

Baca Juga :   Petani Bojonegoro Bangkit Lewat BUMD Pertanian

4. BPK merekomendasikan Presiden Direktur PT ADS agar menyusun Laporan Keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan operasinal BUMD tepat waktu

5. a. Presiden Komisaris PT ADS agar menyusun laporan atas review rencana bisnis dan RKA, faktor yang mempengaruhi kinerja, serta upaya memperbaiki kinerja PT ADS tepat waktu sesuai ketentuan. b. Presiden Direktur PT ADS menyusun laporan bulanan laporan triwulan dan laporan tahunan atas operasional serta laporan keuangan PT ADS tepat waktu dan sesuai ketentuan

6. BPK merekomendasikan kepada; a. Bupati Bojonegoro agar memerintahkan: 1. Sekretaris Daerah agar memerintahkan Inspektorat melaksanakan fungsi pengawasan BUMD; 2. Kepala Bagian Perekonomian untuk menyusun perubahan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 dengan memasukkan teknis evaluasi kinerja PT ADS 3. Direksi PT ADS agar segera menunjuk pegawai atau membentuk unit yang bertugas melaksanakan fungsi pengawasan intern dan manajemen risiko.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *