Ribut-Ribut NIK di Bojonegoro

oleh 54 Dilihat
Nomor Induk Kependudukan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang kini ramai di Bojonegoro. Foto ilustrasi/Syafik

Damarinfo.com-Bojonegoro. Bojonegoro lagi ribut soal tersebarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Musababnya,  sejumlah jurnalis menerima sarung batik Pinarak Bojonegoro dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait covid 19, tanpa konformasi terlebih dahulu.

Pihak Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro menyatakan penyesalanya atas tersebarnya data kependudukan puluhan jurnalis yang juga menerima sarung batik tersebut. Ada beberapa jurnalis yang mengembalikan sarung batik tersebut. Pasalnya mereka merasa tidak menyampaikan NIK untuk keperluan tersebut. Dan NIK semestinya rahasia tidak untuk disebarluaskan.

Jika menilik Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006, pasal 95A, maka penyebarluasan data kependudukan tanpa hak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Data kependudukan dimaksud mengacu pada pasal 58 ayat 2 yang salah satunya menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pada pasal 79 menyebutkan bahwa data kependudukan bersifat rahasia.

Baca Juga :   Di Bojonegoro Kasus Korupsi dan Narkoba Naik Drastis

Mengapa NIK harus dirahasiakan?

NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK terdiri dari 16 digit angka. Angka-angka tersebut adalah kode dari informasi pribadi pemillik NIK. Dua angka paling depan adalah kode propinsi, dua angka berikutnya adalah kode kabupaten, dua digit berikutnya adalah kode kecamatan, empat digit berikutnya adalah tanggal lahir dan empat digit terakhir adalah kode jika ada orang yang punya tanggal lahir yang sama di wilayah yang bersangkutan.

NIK ini menjadi pintu masuk dari seluruh pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Pendaftaran nomor telephon seluler misalanya, pengajuan kredit di bank, pengajuan kredit online, pendaftaran sekolah, dan masih banyak lagi keperluan yang membutuhkan data yang dapat diakses melalui NIK.

Jika ini disalah gunakan oleh orang lain, maka yang terkena imbasnya adalah pemilik NIK yang sah. Pengajuan kredit online misalnya, ketika ada orang lain yang menggunakan NIK seseorang padahal dia tidak mengajukan kredit, maka tagihan akan menyasar kepada pemilik NIK yang sah. Atau misalnya digunakan untuk membobol rekening bank seseorang. Atau misalnya digunakan oleh teroris atau pelaku kejahatan lain dengan mendaftarkan NIK orang lain, maka ketika itu pelaku itu ditangkap oleh petugas kepolisian maka orang yang memilki NIK yang sah akan bermasalah dengan tindak kejahatan yang tidak dilakukanya.  Sehingga NIK harus dirahasikan kecuali untuk kepentingan yang sudah jelas.

Baca Juga :   Surat Redaksi Drama Sembako dan Sarung Batik Berlabel Covid-19 di Bojonegoro

Terkait penyebar luasan NIK di Kabupaten Bojonegoro, semestinya semua pihak bisa bijak, karena dapat membahayakan orang-orang yang memiliki NIK tersebut.  Baik itu pemerintah kabupaten, masyarakat yang mendapatkan informasi soal bantuan tersebut.

Untuk itu berhati-hati dalam memberikan data kependudukan baik itu KTP El, Kartu Keluarga atau dokumentasi kependudukan yang lain. Apalagi mengunggah di media sosial, akan lebih berbahaya.

Penulis: Syafik

Editor  : Sujatmiko