Damarinfo.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam rangka efisiensi belanja serta memastikan optimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, alokasi TKD mencakup beberapa komponen utama, antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa. Total anggaran yang telah ditetapkan mencakup:
- Dana Bagi Hasil (DBH): Rp27,8 triliun.
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp446,6 triliun.
- Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik): Rp36,9 triliun.
- Dana Otonomi Khusus: Rp14,5 triliun.
- Dana Keistimewaan DIY: Rp1,2 triliun.
- Dana Desa: Rp71 triliun.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024, revisi rincian anggaran transfer ke daerah dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal nasional.
Dampak Revisi TKD bagi Kabupaten Bojonegoro
Salah satu daerah yang terdampak oleh penyesuaian TKD adalah Kabupaten Bojonegoro, yang mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp8,87 miliar dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Detail perubahan alokasi untuk Bojonegoro adalah sebagai berikut:
- Dana Alokasi Umum (DAU) yang semula Rp1.004,66 miliar kini menjadi Rp995,79 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp8,87 miliar.
- DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya tetap sebesar Rp818,98 miliar.
- DAU yang Ditentukan Penggunaannya mengalami penyesuaian dari Rp185,67 miliar menjadi Rp176,80 miliar.
Dengan adanya revisi ini, Kabupaten Bojonegoro perlu melakukan penyesuaian dalam pengelolaan anggaran, terutama pada program-program yang sebelumnya mengandalkan DAU. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran secara lebih efisien, terutama untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Implementasi revisi ini akan terus dipantau oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan penggunaan anggaran yang lebih optimal. Dengan adanya revisi ini, pemerintah Kabupaten Bojonegoro diharapkan dapat menyesuaikan strategi pembangunan daerah agar tetap dapat mencapai target-target pembangunan yang telah direncanakan meskipun terjadi penyesuaian anggaran.
Penulis : Syafik