Bojonegoro,damarinfo.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sudah berjalan sejak Januari tahun 2024, seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024.
Salah satu Tahapan dalam Pilkada adalah pembentukan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang harus dimulai pada tanggal 17 April 2024 dan berakhir pada tanggal 5 November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro Fatkur Rahman menyampaikan bahwa Pementukan badan ad hoc Pemilu (PPK, PPS dan KPPS) untuk Pilkada tahun 2024 masih menjadi tugas KPU periode 2019 – 2024.
“Kita masih menunggu peraturan KPU nya terkait Rekruitmen badan ad hoc ini, apakah dengan asesmen yang sudah ada atau melakukan rekruitmen baru” Kata Fatkur Rahman.
Dalam PKPU yang ditanda tangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari tersebut, untuk jadwal penyelenggaran Pemilu di mulai pada bulan Mei 2024 sebagai berikut;
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan ; 5 Mei – 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon : 24 – 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon : 27 – 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon : 27 Agustus – 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon : 22 September 2024
Penulis : Syafik