Bojonegoro- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RT/RW) Kabupaten Bojonegoro tahun 2020 – 2040, batal selesai di tahun 2020. Dijadwalkan Raperda akan dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Imam Sutikno mengatakan, Raperda RT/RW sudah dibahas di DPRD Kabupaten Bojonegoro. Namun karena perubahan RT/RW harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional maka memerlukan waktu yang lama.“Harapanya awal 2021 sudah kelar, namun tergantung dari rekomendasinya,” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, Selasa 17-11-2020.
Pada Raperda RT/RW yang dibahas di DPRD Bojonegoro merupakan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 26 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RT/RW) tahun 2011 -2031.
Sedangkan Raperda RT/RW adalah bagian dari 23 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020 di DPRD Kabupaten Bojonegoro. Raperda ini diprakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bojonegoro.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 yaitu Pencabutan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan jika muatan rencana berubah lebih dari atau sama dengan 20 persen.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko