Bojonegoro – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan belum selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Raperda ini belum selesai dibahas bersama dengan Raperda Perubanan Atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang susunan dan perangkat daerah Kabupaten Bojonegoro.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro Sutikno menyampaikan, alasan belum selesainya dua Raperda tersebut lantaran satu Raperda merupakan Raperda baru dan yang Raperda yang satunya belum waktunya, kalau yang empat perubahan sehingga pembahasannya cepat.
“kita akan mengirimkan surat ke Pimpinan agar di jadwalkan ulang untuk penambahan waktu” tandasnya pada damarinfo.com 13-4-2020.
Lanjut Sutikno, untuk pembahasan Raperda yang belum selesai, membutuhkan waktu satu hari dan kemungkinan akan di jadwalkan pada minggu depan. Untuk Raperda penyelenggaraan pendidikan dari 25 bab 45, baru di bahas sepertiganya.
Pada Jum’at, 13-4-2020, sesuai yang di jadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) hanya sebanyak 4 Raperda yang akan di paripurnakan. yaitu pertama Raperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2010 tentang pajak daerah kedua Raperda perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan. ketiga Raperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang pemakaian kekayaan daerah. ke empat Perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik