Bojoonegoor,damarinfo.com – Rancangan Peraturan Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan tidak dapat diproses oleh Gubernur Jawa Timur. Informasi ini didapatkan dari foto surat dari provinsi jawa timur yang diterima oleh redaksi damarinfo.com.
Dalam surat bernomor 188/36433/013.2/2022 yang dikirim oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono atas nama Gubernur Jawa Timur.
Dalam surat tertanggal 23 September 2022 adalah balasan atas surat dari Bupati Bojonegoro bernomor 188/1802/412.013/2022 perihal fasilitasi satu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro yang hasilnya didalam lampiran dari surat tersebut
Dalam Lampiran surat disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan tidak dapat diproses lebih lanjut karena perlu memperhatikan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan pasal 166 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Sukur Priyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah memperkirakan Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan akan ditolak, seperti yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat dalam pandangan umum, saat pembahasan Raperda tersebut
“Kita sudah ingatkan untuk menunggu Peraturan Pemerintahnya” Kata Pria yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat
Sukur-panggilanya- pihaknya setuju dengan Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan ini, namun harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan nanti setelah ada Peraturan Pemerintahnya pembahasannya bisa lebih menyeluruh agar kemanfaatan dana abadi ini dapat dirasakan oleh masyarakat Bojonegoro secara maksimal dan tetap dalam koridor perundang-undangan.
Penulis :Syafik