Bojonegoro – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Rabu 4-3-2020 lalu gagal dilaksanakan, alasanya jumlah anggota DPRD Bojonegoro yang hadir tidak memenuhi kuorum yang disyarakatkan. Kejadian serupa juga terjadi pada pada rencana Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Jum’at 13-3-2020. Dengan alasan yang sama yakni jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum.
Rapat Paripurna DPRD kali ini sedianya untuk menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah atau Perda. Empat Raperda tersebut Raperda terkait perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang susunan dan perangkat daerah Kabupaten Bojonegoro. Berikutnya perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2010 tentang pajak daerah dan perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Raperda ketiga adalah Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Dan yang terakhir Raperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Dalam hal penetapan Raperda menjadi Perda maka jumlah anggota DPRD Bojonegoro yang seharusnya hadir adalah 34 dari 50 anggota DPRD Bojonegoro agar memenuhi kuorum. Namun pada Rapat yang diagendakan pukul 14.15 tersebut hanya dihadiri oleh 30 anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto yang sudah berada di Ruang Rapat Paripuna menunjukan kekesalanya atas ulah para anggota DPRD Bojonegoro yang meski berada di Kantor DPRD tetapi tidak bersedia mengikuti rapat paripurna.
Kekesalan politisi Partai Demokrat ini ditunjukan dengan meminta kepada bagian Sekretariat DPRD Bojonegoro untuk meminta tanda tangan kepada anggota DPRD yang hadir di ruang-ruang komisi masing-masing.
“Coba, anggota yang ada di bawah (ruang komisi – komisi) di minta tandatangan. biar di ikuti media siapa anggota yang tidak mau tanda tangan” tegasnya
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Moch Arifin langsung keluar dari ruangan paripurna dan menuju ruang komisi – komisi, di ruang lobi, Zainal Arifin bertemu anggota DPRD fraksi PPP Ainu Anggara dan meminta untuk tanda tangan daftar hadir, namun Ainu Anggara memilih memfoto absen dan enggan mengisi absen dengan alasan ada urusan.
“saya ada urusan, ini mau balik” tandasnya tergesa – gesa dan berjabat tangan dengan jurnalis damarinfo.com sampai dua kali.
Kemudian Moch Arifin melaporkan kepada Pimpinan DPRD dan rapat paripurna pun kembali gagal dilaksanakan. Dan akhirnya rapat dialihkan menjadi rapat paripurna internal tentang jawaban pengusul tiga Raperda inisiatif DPRD setempat.
Dari delapan Fraksi yang ada di DPRD Bojonegoro , seluruh anggota Fraksi PKB, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra hadir, Fraksi Demokrat dari enam anggota hanya satu yang absen. Begitu juga dengan anggota Fraksi PDI P, dari 5 anggota hanya satu yang tidak hadir.
Sementara itu ada tiga fraksi yang seluruh anggotanya memutuskan tidak menghadiri rapat paripurna kali ini yakni Fraksi PPP, Fraksi PAN Nurani Rakyat Indonesia Sejahtera, dan Fraksi Nasdem Gerakan Persatuan.
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik