Bojonegoro,damarinfo.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Taukhid menyampaikan bahwa meskipun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) sudah ditetapkan, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) dapat diubah. Pasalnya APBN atau APBD tidak memenuhi asas kepastian hukum.
“Rancangan dia mana pasti sebuah rancangan, kapan dia mendapatkan kepastian, setelah dijalankan kemudian pada semester 1 dibuat prognosa, setelah ketemu hasilnya maka dibuatlah APBN P” Kata Taukhid usai acara Press Conference dan Press Release ALCo Regional Jawa Timur Periode s.d. September 2023,Kamis 26-10-2023 di Pendopo Malowopati.
Lanjut Taukhid, APBN atau APBD itu terdiri dari tiga undang-undang yakni APBN inisial yakni APBN atau APBD yang ditetapkan sebelum tahun anggaran dimulai yang tidak punya kepastian hukum, lalu APBN atau APBD Perubahan yang ditetapkan pasca semester 1 berdasarkan prognosa (yang memiliki kepastian hukum selama satu semester), kemudian APBN atau APBD Pertanggung Jawaban yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setelah diaudit baru ditetapkan sebagai APBN atau APBD yang mempunyai kekuatan hukum.
“Jadi tidak ada yang bisa mengatakan APBN atau APBD tidak bisa diubah, sepanjang belum atau masih dilaksanakan” Tegas Taukhid.
Seperti diketahui KUA PPAS untuk APBD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2024 sudah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro 20-September-2023. Saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kabupaten Bojonegoro sedang membahas Rancangan APBD tahun anggaran 2024.
Penulis : Syafik