Bojonegoro, damarinfo.com – Sempat ramai dimedia sosial sebuah grup facebook ungkapan warga yang mengaku motornya dirampas dan diberi surat tilang oleh polisi padahal motor dalam kondisi pajak hidup dan SIM juga punya, sementara motornya tersebut sesuai pengakuannya digunakan oleh anaknya untuk sekolah setiap harinya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bojonegoro AKP Adis Dhani Garta menyampaikan jika penindakan yang dilakukan oleh anggotanya karena sepeda motor tersebut knalpot tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI).
“Knalpot tidak SNI,” ungkap Kasatlantas, Senin 25-November-2024.
Kronologi penindakan oleh polisi berupa tilang manual yang dilakukan oleh Bripka M. Masngut berlangsung tanggal 24 November 2024 sekira pukul 24.30 WIB di jalan Pemuda Kota Bojonegoro, yaitu saat personil Polres Bojonegoro melaksanakan patroli skala besar dalam rangka Cipta Harkamtibmas menjelang Pemilukada 2024 didapati kendaraan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis/brong yang terparkir di sebuah warung di Jl Pemuda Bojonegoro. Selanjutnya oleh petugas dilakukan Penindakan tilang manual dengan Barang Bukti Kendaraan. Dalam operasi gabungan tersebut dilokasi juga ada Kasat Sabhara IPTU Ikhsan Jaelani.
“Saat penilangan pemilik motor sempat menolak dengan alibi bahwa kendaraan tersebut hanya digunakan untuk trabas, setelah dilakukan pengecakan identitas KTP diketahui bahwa pemilik motor beralamat di Jl Brigjen Sutoyo Sukorejo,” tandas Bripka M. Masngut.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro IPTU Ikhsan Jaelani mengatakan, operasi gabungan dalam rangka Cipta Harkamtibmas di antaranya untuk mengantisipasi terjadinya balap liar dan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Untuk kendaraan yang disita oleh polisi bisa diambil setelah menyelesaikan tilang dan mensetandarkan motornya.
“Barangnya ada, diselesaikan tilang, distandarkan motornya, bisa diambil kembali, jadi layak dioperasikan dijalan umum,” pungkasnya.
Penulis : Rozi