Bojonegoro,damarinfo.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, 20-September-2023.
Rencana Pendapatan dalam RKPD sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS APBD tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 4,51 triliun atau tepatnya Rp. 4.517.394.827.506,00, besaran ini didapatkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 950,08 miliar atau tepatnya Rp. 950.087.500.609, selanjutnya dari Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3,49 triliun atau tepatnya Rp.3.491.853.678.471 dan dari lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 75,45 miliar atau tepatnya Rp. 75.453.648.426.
Besarnya pendapatan ini bakal berubah setelah diterbitkannya Surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan nomor S-128/PK/2023 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2024. Dalam surat tertanggal 21-September-2023 tersebut berisi tentang Besaran 1. Dana Bagi Hasil; 2. Dana Alokasi Umum; 3. Dana Alokasi Khusus Fisik; 4. Dana Alokasi Khusus Non fisik; 5. Hibah ke Daerah; 6. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; 7. Dana Otonomi Khusus Provinsi -Provinsi di Papua; 8. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi -Provinsi di Papua; 9. Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta; 10. Dana Desa; dan 11. Insentif Fiskal.
Dalam surat yang ditanda tangani Dirjen Perimbangan Keuangan Lucki Alfirman tersebut, salah satunya berisi tentang Alokasi Dana Transfer ke Kabupaten Bojonegoro. Total Dana Transfer dari Pemerintah Pusat pada tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp. 4.22 triliun atau tepatnya Rp. 4.226.271.853.000, sehingga ada selisih sebesar Rp. 834,64 miliar atau tepatnya Rp. 834.643.774.853 dibanding rencana pendapatan dana transfer yang tercantum dalam RKPD tahun 2024.
Selisih tertinggi terdapat pada Alokasi Dana Bagii Hasil (DBH) Sumber Daya Alam, dari rencana dalam RKPD tahun 2024 sebesar Rp. 1,06 triliun atau tepatnya Rp. 1.063.307.038.587, menjadi sebesar Rp. 1,8 triliun atau tepatnya Rp.1.806.192.054.000 atau ada selisih sebesar Rp. 742,88 miliar atau tepatnya Rp. 742.885.015.413.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro Lasuri menyatakan bahwa dengan sudah diterimanya Rincian Alokasi Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sebelum ditetapkannya APBD tahun 2024 maka perubahan tersebut harus dialokasikan dalam APBD tahun 2024. Penambahan Alokasi Dana Transfer tersebut dapat mengubah postur Belanja APBD Kabupaten Bojonegoro.
“skemanya ada dua, mengubah belanja sesuai penambahan tersebut sehingga APBD tahun 2024 bisa menjadi 8,5 triliun, atau belanjanya tetap tetapi menurunkan defisit anggaran dengan cara menurunkan alokasi SILPA” Kata Lasuri
Penulis : Syafik