Damarinfo.com – Pada tahun 2022, tanggal 1 Rajab 1443 Hijriah bertepatan pada tanggal 2-Februari-2022. Salah satu amalan sunnah adalah puasa. Namun amalan puasa tersebut bisa menjadi amalan makruh jika dilakukan tidak mengikuti cara yang benar
KH. Yahya Zainul Ma’arif atau lebih masyhur dengan sebutan Buya Yahya memberikan penjelasan terkait dengan Puasa Rajab ini, dalam salah satu video di kanal Youtube Al-Bahjah Tv yang diunggah pada 5 Maret 2019.
“empat Mazhab mengatakan puasa di Bulan Rajab ialah sunnah. Baik menurut mazhab kita Imam Syafi’i, atau Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, atau Imam Abu Hanifah,” kata Buya Yahya.
Namun, menurut Buya Yahya ada 1 mazhab yang menyebutkan bahwa hukum puasa di bulan Rajab adalah makruh, tetapi bisa menjadi sunnah dengan beberapa syarat.
“Kecuali menurut Imam Ahmad, berbeda,” jelasnya.
“Sebagian dari kaum Hambillah dan riwayat dari Imam Ahmad, menurut madzhab Hambali, puasa Bulan Rajab itu makruh,” lanjut Buya Yahya.
Namun, hukum makruh itu tidak serta-merta dikenai pada puasa yang dilakukan seorang muslim di bulan Rajab. Puasa di bulan Rajab akan jadi makruh kata Buya Yahya jika seorang muslim melaksanakan puasa di bulan Rajab selama satu bulan penuh.
“Jika, ada jikanya. Jika full satu bulan penuh dan akan hilang kemakrukhannya, kembali ke kesunnahannya, ada 4 cara,” kata Buya Yahya.
Puasa di bulan Rajab itu akan menjadi sunnah kembali asalkan seorang muslim yang berpuasa melakukan 4 cara berikut ini:
- Dibolong satu
- Tidak dibolong, tapi disambung sejak sebelum Rajab.
- Disambung puasa sesudah Rajab
- Selain bulan Rajab, berpuasalah agar tidak mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa.
Buya Yahya mengatakan bahwa madzhab Hambali tidak ingin muslim mengistimewakan bulan Rajab dengan berpuasa sebulan penuh sehingga mendekati wajib seperti puasa Ramadhan
Editor : Syafik
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=NZDs-pj3Et8