Bojonegoro – Sidang lanjutan gugatan perjanjian Participasing Interest (PI) Blok cepu Selasa 10 Nopember 2020, sedianya diagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Namun dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Salman Al Farisi pihak penggugat yakni Agus Susanto Rismanto dan Anwar sholeh, tidak jadi menghadirkan saksi.
“ada sesuatu hal yang mulia, sehingga tidak mengajukan” terang Agus Susanto Rismanto saat di tanya Ketua Mejelis hakim.
Sementara dua tergugat yakni Bupati Bojonegoro dan PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), dan turut tergugat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bojonegoro dan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menghadirkan saksi.
Hanya tergugat PT. Surya Energi Raya (SER) yang menyatakan akan menghadirkan saksi ahli dari Universita Indonesia (UI) Jakarta. Untuk keperluan tersebut karena alasan Pandemi Covid-19, PT. SER meminta pemeriksaan saksi dilakukan melalui video conference. Namun hal tersebut ditolak oleh majelis hakim karena sarana untuk video conference belum tersedia di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Selama ini pelaksanaan pengadilan jarak jauh menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
“kita mengajukan saksi ahli yang mulia, rencananya dari UI” ungkap Kuasa Hukum PT SER Andi Alfian Nurman.
Selanjutnya hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga dua minggu atau sidang akan digelar lagi pada tanggal 24 Nopember 2020, dengan agenda menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh PT. SER.
Usai sidang Alfian menjelaskan, saksi ahli yang diajukan dalam persidangan nanti akan menjelaskan legal standing dan hukum beracara di Indonesia terkait Citizen Law Suit (CLS) untuk memperkuat dalil – dalil yang diajukan PT SER.
“Saksi ahli yang kita ajukan adalah doktor, usianya sekitar 70 tahunan sehingga kita mengajukan agar berlangsung secara virtual atau vidio confren,” ucapnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik