Positif Corona Bertambah 17 Orang, Sembuh 23 Orang

oleh 48 Dilihat
Infografis, peta sebaran Covid-19 di kecamatan Bojonegoro terhitung 31-Januari-2021. Sumber/Infogragis Humas Pemkab Bojonegoro

Bojonegoro-Jumlah warga yang positif terinfeksi virus corona tercatat sebanyak 17 orang, tetapi yang sembuh 23 orang. Bisa jadi ini dampak dari program Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bojonegoro.

Sesuai update sebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro tanggal 31 Januari 2021 Jam 18.00 WIB, untuk kasus konfirmasi positif dinyatakan sembuh 23 orang . Yaitu dari Kecamatan Ngasem satu orang, Kecamatan Bubulan satu orang, Kecamatan Dander satu orang, Kecamatan Kepohbaru satu orang, Kecamatan Kanor dua orang, Kecamatan Sumberrejo tiga orang, Kecamatan Bojonegoro delapan orang, Kecamatan Kalitidu dua orang, Kecamatan Malo satu orang, Kecamatan Purwosari dua orang dan Kecamatan Sukosewu orang.
.
Sementara untuk penambahan kasus baru sebanyak 17 orang. Yaitu dari Kecamatan Ngraho satu orang, Kecamatan Tambakrejo satu orang, Kecamatan Kepohbaru dua orang, Kecamatan Baureno satu orang, Kecamatan Sumberrejo satu orang, Kecamatan Balen satu orang, Kecamatan Kapas dua orang, Kecamatan Bojonegoro dua orang, Kecamatan Temayang satu orang dan Kecamatan Sukosewu satu orang.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanaha ketika menerima vaksi Covid-19 di ruang Wijaya Kusuma Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bojonegoro Sosodoro Djatikoesoema.Foto/dok. Humas Pemkab Bojonegoro

.
Jumlah kasus konfirmasi positif 102 orang, sembuh sebanyak 734 dan meninggal 22 orang selama bulan Januari 2021 ini. Sedangkan konfirmasi positif kumulatif sebanyak 858 orang. Sedangkan untuk kasus suspect sebanyak 316 orang.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro Masirin, warga diminta untuk terus taat akan protokol kesehatan. Karena dengan demikian akan banyak membantu pemerintah serta perlindungan diri dalam menekan angka Covid-19.”Terus taat protokol kesehatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kabupaten Bojonegoro meski tidak masuk sasaran PPKM di Jawa Timur, sebelumnya diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, telah memberlakukan PPKM dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Bojonegoro nomor 300/0071/412.208/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bojonegoro.

Dalam SE Bupati Bojonegoro tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, Bupati Bojonegoro menyampaikan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan yakni :
Meningkatkan penerapan protokol kesehatan di Instansi dan wilayah masing-masing
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring /online
Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, dan kegiatan keagamaan)
Menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB – pukul 04.00 WIB terhitung mulai tanggal 8 Januari sampai dengan 25 Januari 2021
Kegiatan tempat ibadah tetap dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Mengaktifkan kembali Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan dan Desa/Keluarahan.
Surat Edaran Bupati Bojonegoro ini mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 dan hasil rapat koordinasi Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tanggal 8 Januari 2021.
Penulis : Sujatmiko
Sumber : Humas Pemkab Bojonegoro