damarinfo.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyepakati pemasangan portal pembatas kendaraan di akses Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora (TBB). Kebijakan ini bertujuan mengendalikan kendaraan yang melintas agar sesuai dengan kelas jalan yang berlaku.
Forum mengambil keputusan tersebut setelah mencermati banyaknya kendaraan yang melintas dengan dimensi dan muatan tidak sesuai standar jalan kabupaten kelas III. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang melintas di jalan kelas III harus memenuhi ketentuan lebar maksimal 2,1 meter, tinggi maksimal 3,5 meter, panjang maksimal 9 meter, serta Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.
Jika kendaraan melebihi ketentuan tersebut, beban berlebih dapat mempercepat kerusakan jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Bojonegoro.
Rapat Lintas Instansi
Forum LLAJ menggelar rapat koordinasi pada Senin, 2 Februari 2026, di Ruang Rapat Setyowati Gedung Pemkab Bojonegoro. Nurul Azizah memimpin langsung rapat tersebut. Forum juga menghadirkan Sekda, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, serta Satlantas Polres Bojonegoro.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, menegaskan pemasangan portal bukan kebijakan sepihak. Forum LLAJ menyepakati langkah ini dan merujuk pada ketentuan perundang-undangan di bidang lalu lintas serta pekerjaan umum.
“Pemasangan portal di akses Jembatan TBB mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2018, serta Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2024 tentang kelas jalan,” jelas Welly.

Spesifikasi dan Lokasi Portal
Forum memutuskan pemasangan portal pembatas lebar dan tinggi kendaraan di ruas jalan Kabupaten Ngraho–Luwihaji, sekitar 200 meter sebelum jembatan. Lokasi ini menjadi akses utama menuju Jembatan TBB yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Blora.
Portal disesuaikan dengan standar jalan kelas III. Selain itu, pemerintah akan memasang rambu petunjuk dan papan imbauan dari arah Bojonegoro maupun Blora agar pengguna jalan memahami pembatasan dimensi kendaraan sebelum memasuki area jembatan.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro mulai memasang portal pada 2 Februari 2026.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya angkutan barang dan penumpang, untuk mematuhi rambu dan ketentuan kelas jalan. Pemerintah berharap langkah ini menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memperpanjang usia infrastruktur jalan dan jembatan daerah.
Editor : Syafik
Sumber : bojonegorokab.go.id






