Bojonegoro – Dua tersangka perjudian di amankan Kepolisian Resort Bojonegoro dalam pemilihan Kepala Desa serentak tahap tiga di Kabupaten Bojonegoro pada Rabu, 19-2-2020. Kedua tersangka di amankan di dua tempat berbeda sementara dua tersangka lain bersetatus Daftar Pencairan Orang (DPO).
Dua tersangka perjudian Pilkades tersebut yaitu, tersangka pertama berinisial P 43 tahun, asal Desa Napis Kecamatan Tambakrejo diamankan di pekarangan rumah warga turut Desa Sumberjo Kecamatan Margomulyo.
Sementara satu tersangka berinisial T 40 tahun warga Kabupaten Ngawi yang berperan sebagai penombok saat ini masuk dalam Daftar DPO. tersangka kedua berinisial S 47 tahun warga Desa Senganten Kecamatan Gondang di amankan petugas kepolisian di pinggir jalan turut Desa Senganten Kecamatan Gondang, sementara penombok berinisial H warga Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang masuk DPO.
Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Budi Hendrawan mengatakan, pada saat pelaksanaan Pilkades serentak yakni Rabu 19-2-2020 adalah musim pencoblosan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Saat itu petugas melaksanakan patroli di wilayah – wilayah desa yang sedang melaksanakan Pilkades dan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendapati orang yang sedang melakukan perjudian atau taruhan Pilkades. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan.
“Dari tangan masing – masing tersangka di temukan barang bukti uang tunai senilai Rp. 6 juta, sebagai uang taruhan yang di gunakan tersangka untuk bermain judi Pilkades” tegasnya dalam konferensi pers Jum’at 21-2-2020 di halaman Mapolres setempat.
Pelaku berinisial P yang di amankan polisi di wilayah Kecamatan Margomulyo mengatakan jika hingga saat ini belum mengetahui Calon Kepala Desa yang ia jagokan menang atau kalah.
“saya tidak tahu, jago saya menang atau kalah, penghitungan belum selesai saya sudah di tangkap polisi” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sub pasal 3030 Bis KUHP “barang siapa dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu usaha semacam itu”. dengan ancaman hukuman selama sepuluh tahun penjara.
Penulis,: Rozikin
Editor : Syafik