Polres Bojonegoro Amankan 17 Tersangka Kasus Narkotika dan Okerbaya

oleh 77 Dilihat
oleh

Bojonegoro, damarinfo.com – Polres Bojonegoro kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Melalui konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro pada Jumat 16-Mei-2025.

Wakapolres Bojonegoro Kompol Yoyok Dwi Purnomo memaparkan hasil pengungkapan kasus selama April 2025 dan dalam Operasi Pekat II yang berlangsung pada 1–14 Mei 2025.

Kompol Yoyok menyampaikan, bahwa Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap total 17 kasus, dengan rincian 2 kasus narkotika jenis sabu, 14 kasus okerbaya, serta 1 kasus okerbaya yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024. Dari seluruh pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan 17 orang tersangka.

“Dari 17 tersangka, dua orang terlibat dalam kasus sabu, satu sebagai pengedar dan satu lainnya sebagai pengguna. Sementara 14 orang terlibat sebagai pengedar obat keras berbahaya dan satu tersangka tambahan terkait kasus okerbaya merupakan DPO tahun 2024,” ungkap Wakapolres.

Baca Juga :   Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan 20 Tersangka Perjudian Selama 10 Hari

Lanjut Wakapolres, barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari 1,15 gram narkotika jenis sabu, 1.908 butir obat keras berbahaya yang terdiri dari 11 butir pil Y, 408 butir pil Eximer, dan 1.489 butir pil LL. Selain itu, polisi juga menyita 14 unit telepon genggam, 7 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan ilegal.

“Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda berdasarkan peran masing-masing. Untuk pengedar narkotika, dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara pengguna sabu dikenakan Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar,” tandasnya.

Baca Juga :   Bersama Tim TPID, Polres Bojonegoro Sidak di Gudang Beras Bulog dan Penggilingan Padi

Sementara untuk pelaku peredaran obat keras berbahaya tanpa izin, polisi menerapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun.

“Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Yoyok.

Kompol Yoyok juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan okerbaya di lingkungan masing-masing.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan operasi secara rutin demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat dan zat berbahaya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Wakapolres.