Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur menangkap Ahmad Bashori,33, tahun, yang diduga mencuri kotak amal Masjid di sejumlah tempat di Lamongan dan Tuban.
Pria asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan ini ditangkap tim reserse mobile (resmob) di rumah saudaranya di Kecamatan Palang, Tuban.
Di depan penyidik, tersangka pelaku menjelaskan, kotak amal yang dicuri paling sedikit berisi Rp 150 ribu. Sedangkan yang paling banyak Rp 3,5 juta. Saat beraksi, ia selalu terlebih dahulu mengecek isi kotak amal dengan memasukkan uang koin.
Kepala Polres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ruruh Wicaksono menyampaikan, pelaku kerap mencuri saat dini hari. Awalnya pelaku pura-pura tidur di area masjid. Saat dirasa aman, ia lalu menggondol kotak amal itu.
“Dari lima lokasi kejadian, empat lokasi di wilayah Tuban dan satu di Lamongan. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian deh pemberatan. Ancaman pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya pada Senin 6-Juli-2020.
Penulis : Syafik