Bojonegoro, damarinfo.com – Seorang warga asal Kecamatan Baureno ditangkap anggota Kepolisian Resort Bojonegoro. Pria berinisial R 44,tahun, diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Balen.
Tersangka berinisial R pekerjaan sehari-harinya sebagai tukang kayu. Namun pada tanggal 25 November 2021 ia melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Suwaloh Kecamatan Balen. Pada malam hari masuk rumah korbannya dengan mencongkel jendela rumah, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga seperti handphone sebanyak 2 buah, dan gula pasir sebanyak 10 kilo gram.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, kasus pencurian ini baru dilaporkan kepada kepolisian pada 11 Januari 2022 dan pada tanggal 13 Januari 2022 petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka. dari pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan pencurian. dan pada saat beraksi korbannya sedang tidak berada di rumah.
“Ini tersangka membawa dua hanpond dan 10 kilo gula, kerugian di taksir senilai tiga juta seratus rupiah,” tandas Kapolres.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Frans Dalanta Kembaren menyampaikan, jika tersangka yang kondisinya berjalan pincang di bantu dengan tongkat tersebut di sebabkan pada saat petugas hendak menangkap, tersangka kaget dan berusaha melarikan diri namun terjatuh.
“Itu akibat tersangka terjatuh saat berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas” pungkas alumni Akpol 2009 ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Penulis : Rozikin