Polisi-Perhutani Bojonegoro Amankan 1383 Kayu Jati Curian

oleh -
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, SIK MH yang didamping ADM Perhutani KPH Bojonegoro, Dewanto SHut di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Desa Sukorejo Bojonegoro, Selasa 14-4-2020.Foto/dok. Polres Bojonegoro/Rozikin

Bojonegoro-Sebanyak 1383 atau 107 meterkubik (m3) batang kayu jati diduga hasil curian berhasil diamankan tim gabungan Kepolisian Resort Bojonegoro dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani setempat. Kau jati pelbagai ukuran sebanyak itu hasil operasi wanalaga yang berlangsung selama tiga bulan, mulai Januari hingga akhir Maret 2020 lalu.

Penyidik polisi juga menetapkan empat orang jadi tersangka atas kasus ilegal loging ini. Kini keempatnya dalam proses pemeriksaan penyidik gabungan Polres Bojonegoro dan KPH Perhutani Bojonegoro. Kasus ilegal loging ini jadi prioritas penanganan perkara atas menonjolnya pencurian kayu di wilayah hukum Bojonegoro.

Hadir di acara jumpa pers itu, Kepala Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Budi Hendrawan, juga Arministratur Perhutani KPH Bojonegoro, Dewanto SHut dan Pabin Jagawana KPH Bojonegoro, Kompol Suprapto. Lokasinya berada  di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Desa Sukorejo  Bojonegoro, Selasa 14-April-2020 pagi.

Empat orang tersangka tersebut, pertama berinisial Pr,35 tahun, asal Desa Sumberbendo, Kecamatan Bubulan Bojonegoro. Kemudian PS,20 tahun, asal Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem Bojonegoro. Juga SN,24 tahun, asal Kecamatan Kedungadem, serta MA,35 tahun, asal Desa Mancon, Kecamatan Wilayang, Kabupaten Nganjuk.”Empat orang tersangka telah kita amankan,” ujarnya Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi M Budi Hendrawan dalam keterangan persnya Selasa 14-April-2020.

Baca Juga :   Polres Bojonegoro dan PMI Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Menurut Budi Hendrawan, operasi gabungan dilakukan  bersama dengan KPH Perhutani Bojonegoro. Jangka waktunya selama tiga bulan dan  berhasil mengungkap tindak pidana illegal loging. Sedangkan tempa kejadian perkara semuanya berada di empat titik hutan di Bojonegoro. Namun, pihaknya juga menyebut, bahwa pengembangan kasus ini lokasinya bisa ada tempat lain/

Sedangkan lokasi pencurian kayu, yaitu di hutan petak 95 B RPH Sumberarum BKPH Dander turut Desa Brangkal Desa Clebung Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro.  Di hutan petak 79 G RPH Bunten BKPH Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Tiga di hutan petak 42 E RPH Malangbong BKPH Tondomulo Kecamatan Kedungadem Bojonegoro, serta empat di Dusun Kenongorejo Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang Bojonegoro.

Baca Juga :   Bengawan Solo di Bojonegoro Dekati Siaga Kuning

Operasi selama tiga bulan, lanjut Kapolres,  jumlah total kayu jati batangan diamankan 1383 batang dengan pelbagai ukuran. Sedangkan jika dihitung dengan rupiah sekitar Rp 450 juta. Atas kasus ini Negara dirugikan karena tindak pidana ilegal loging. Sedangkan para tersangka  dijerat dengan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 (b) dengan kurungan 5 tahun penjara.”Jadi, pasalnya jelas,” imbuhnya.

Penulis   : Rozikin

Editor     : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *