Blora-BA bin Mustari, 28, tahun, seorang pria warga Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora, ditangkap anggota Polsek Ngawen Polres Blora, Jawa Tengah. Diduga pria bersangkutan melakukan tindak pidana penipuan, terhadap seorang wanita berinisial MS bin Mioso,29, tahun, warga kelurahan Ngawen Kecamatan Ngawen Blora.
Berawal dari laporan korban, 28 Februari 2020 di Mapolsek Ngawen, dirinya telah ditipu seorang pria yang mengaku anggota Polri. Kepala Polsek Ngawen Polres Blora AKP Joko Priyono, menyelidiki kasus ini.
Tak sampai 24 jam jam, BA ditangkap di rumah korban di Kelurahan/Kecamatan. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua buah buku nikah suami istri milik korban. Juga satu buah ATM milik ibu korban, satu struk bukti tranfer, dan uang tunai enam ratus dua puluh delapan ribu. Kemudian dua buah jimat, dan Handphone merk realme dan hammer.
Kasus ini berawal dari perkenalan korban dengan tersangka bulan Desember 2019, silam di warung kopi milik korban di Desa Sendangmulyo Kecamatan Ngawen. Dari perkenalan itu dilanjutkan melalui media sosial.
“Kepada korban, BA mengaku seorang anggota Polri berpangkat Kombes berdinas di Blora dan berjanji akan menikahi wanita tersebut,” ucap Kapolsek Ngawen Polres Blora AKP Joko Priyono, dalam keterangan pers yang diterima damarinfo.com Senin, 2-3-2020.
Dengan bujuk rayuan korban terlena dengan janji akan dinikahi seorang anggota polisi. Tak hanya itu korban rela menyerahkan uangnya hingga puluhan juta rupiah. Korban telah menyerahkan uang Rp 25 juta,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menguraikan uang Rp 25 juta tersebut, selain didapat tunai dari korban, juga dari penjualan barang milik korban. Berupa tv, kulkas, sepeda motor, scoopy, hp dan perhiasan milik korban. Tersangka juga berjanji akan menguruskan perceraian korban, dan dijanjikan akan dinikahi tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kepada warga Blora Kapolsek mengimbau agar jangan mudah percaya kepada seseorang, apalagi yang baru dikenal, “Apalagi sampai menyerakan uang ataupun barang,” pungkasnya.
Penulis : Sujatmiko/sumber Humas Polres Blora