Polisi Lalu Lintas Bojonegoro Sosialisasi soal SIM Baru

oleh 62 Dilihat
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizal Nugra Wijaya, terkait pelaksanaan SIM baru, di Bojonegoro, Sabtu 25-September 2021.Foto/dk. Humas Polres Bojonegoro.

Bojonegoro,damarinfo.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa saat kita mengendarai kendaraan bermotor. Bagi yang belum punya dan sudah memenuhi syarat usia pembuatan SIM, maka harus segera membuatnya.

Terkait aturan baru soal Surat Izin Mengemudi (SIM), bakal segera disosialisasikan. Menyusul diundangkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pada Februari 2021 lalu. Perlu diketahui, dengan adanya aturan baru ini, ada beberapa penambahan golongan, terutama untuk pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas.

Infografis soal SIM baru.Dok. Humas Polres Bojonegoro

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizal Nugra Wijaya, bahwa Satlantas Polres Bojonegoro terus menyosialisasikan adanya penambahan golongan Surat Ijin Mengemudi. “Kita sosialisasikan melalui mobil penerangan keliling yang diawaki oleh Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa). Selain itu, melalui stasiun radio yang ada di Bojonegoro,” tandasnya kepada awak media saat dikonfirmasi, Sabtu 25-September-2021.

Ia menambahkan dalam Perpol No 5 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1) dijelasakan bila SIM yang diterbitkan terdiri dari, SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional. “Untuk SIM C itu ada beberapa tambahan golongan, ada C, CI, dan CII. Lebih jelasnya silakan datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Bojonegoro,” tambahnya.

Bedanya dari sisi isi silinder mesinnya, jadi 250 cc, 250-500 cc, dan 500 cc ke atas. Lalu setelah itu untuk penyandang disabilitas, yakni SIM D, yang sekarang ada DI.

Perlu diketahui, meski Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut sudah resmi diterbitkan dan berjalan, namun tahap implementasinya masih menunggu masa sosialisasi serta kesiapan sarana dan prasarana, baik uji praktik dan pembaruan sistem. “Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya bila sudah demikian sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasinya lebih dulu, dan waktunya minimal enam bulan sejak berlaku,” ucap pria lulusan Akademi Kepolisian 2013 ini.

Penulis  : Rozikin