Pria berinisial CA,32, tahun, warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, dibekuk petugas Polres Jombang. Dia diduga menjadi muncikari dalam kasus prostitusi online.
Aksinya diduga melibatkan janda muda yang ia jual dengan harga Rp 500 sampai 600 ribu. Kasus ini kemudian merebak dan tercium polisi.
Dalam keterangannya, hasil dari menjadi mucikari, CA mendapatkan bagian Rp 100 ribu. Salah satunya adalah wanita berinisial F,20, tahun, janda muda asal Kecamatan Diwek yang dijual oleh CA ke sejumlah pria hidung belang. Namun aksi CA tidak berlangsung lama. Praktik haram tersebut terendus petugas. Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Retno Dwi Suharti, setelah melewati serangkaian penyelidikan, CA akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat 23-Juli-2020). Tersangka pelaku mengakui semua perbuatannya. “Dia mengakui uang fee tersebut sebagai ucapan terima kasih dari janda muda itu,” ujarnya pada Senin 27-Juli-2020.
Inspektur Satu Retno Dwi Suharti menungkapkan bahwa antara CA dan F berkenalan satu bulan lalu melalui aplikasi online Mi-Chat. Selanjutnya, keduanya melakukan pertemuan dan berlanjut hingga melakukan hubungan badan. Dari situ, CA kemudian menawarkan F kepada pria hidung belang lewat online. Sudah ada tiga pria hidung belang yang menggunakan jasa CA.
Pelaku CA dijerat pasal 196 KUHP, dengan ancaman 1 sampai 6 bulan penjara. “Kita terus melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan ada korban CA lainnya,” tutup Iptu Retno.
Penulis : Syafik/Sumber cicpoldajatim