Bojonegoro – Tiga warga Desa Straturejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro ditangkap tim gabungan Polres Bojonegoro, atas bisnis arak di kampungnya, Kamis 10-September-2020. Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka, yaitu berinisial SJ 60, tahun, pemilik atau terlapor, juga KS, 34,tahun dan RK, 25, yang ketiganya semua penduduk di Desa Sraturejo Kecamatan Baureno. Mereka memproduksi arak tadisional berkadar alkohol tinggi. Kemungkinan ada 33 orang yang berlangganakan dengan arak tradisional tersebut.
Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro AKBP Mochamad Budi Hendrawan mengatakan, penangkapan produksi arak berkapasitas produksi 1000 liter perhari, bermula dari pengembangan di lapangan. Yaitu penjual arak tradisional di sebuah warung Jalan Raya Babat – Bojonegoro di Desa Baureno. “Ini pengembangan dari barang bukti yang di sita dari sebuah warung,” ujarnya.
Menurut Kapolres, tersangka SJ merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam pengakuannya satu botol dijual seharga Rp. 27.000 – 30.000. Di antaranya dengan sistem COD. Yakni memesan secara online dan bayar di pinggir jalan dan ditentukan tersangka. Di antaranya pelanggan tetap adalah tersangka KS yang membeli setiap satu dus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter seharga Rp. 325.000. “Tersangka KS ini adalah tetangganya SJ di Desa Sraturejo,” tandasnya.
Tersangka SJ dalam memproduksi arak tradisional dibantu tersangka RK yang setiap harin memproduksi sebanyak 1000 liter perhari. Masa pembuatan bahan – bahan hingga fermentasi selama 7 hari.
Tiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama selama 15 tahun dan pasal 104 KUHP UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 miliar.
Penulis : Rozikin