Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengamankan enam orang tersangka yang diduga telah melakukan pemalsuan dan daur ulang materai. Dari hasil perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka diperkirakan meraup untung sebesar Rp 342 juta dari hasil penjualan.
–
Ke enam tersangka pelaku yakni Muhibul Abror,31, tahun, warga Kedungrejo Dander dan Muhibudin,44, tahun, warga Desa Pasinan Kecamatan Boureno. Kemudian Edi Suyono,48, tahun, Nur Kamim,34, tahun, warga Desa Karangdayu. Selanjutnya, Subowo,35, tahun, warga Kedungrejo, Bojonegoro. Satu orang lagi, Abdul Rosyid, 35, tahun, warga Kota Semarang, Jawa Tengah.
–
Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Budi Hendrawan mengatakan, enam pelaku ini merupakan jaringan yang sudah melakukan kegiatan merugikan negara dalam beberapa bulan terakhir. Mereka menjualbelikan meterai palsu dan meterai bekas digunakan.
“Ini ada dua modus ya, menjual meterai palsu dan me-recovery meterai bekas. Dijual pada panitia PTSL yang paling banyak. Dan sudah kami sita semua. Jadi ada kerugian negara dan pelanggaran hukum,” jelas Budi di Mapolres Bojonegoro, Rabu 15-Juli-2020.
Dari tangan enam tersangka pelaku dan para saksi yang menjadi panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di beberapa desa, total meterai palsu dan daur ulang yang disita mencapai 59.049 lembar.
Atas kasus ini enam tersangka pelaku dijerat UU Nomor 13 Tahun 1985 Pasal 13, Pasal 253, 257 dan 260 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun dan 7 tahun penjara.
Penulis : Syafik/Sumber Humas Polres Bojonegoro