Damarinfo, Bojonegoro – Kepolisian Resor Bojonegoro harus siap 24 jam menerima informasi dari masyarakat di layanan Call Center 110. Layanan ini, telah diluncurkan Markas Berkas Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) beberapa hari ini.
Layanan tersebut sebagai emergency call yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Call Center 110 semula disalurkan secara terpusat di Jakarta. Saat ini, disalurkan ke Polda dan Polres. Termasuk Polres Bojonegoro, meluncurkan layanan Call Center 110.
Kepala Polres Bojonegoro AKBP EG Pandia, mengatakan, layanan tersebut sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meminta informasi, membuat laporan, dan atau membuat pengaduan, seperti informasi kecelakaan, bencana alam hingga tindak pidana. “Kehadiran layanan Call Center 110 Polri ini, ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik,” katanya Rabu 2-Juni-2021 di Mapolres Bojonegoro.
Menurut Pandia, layanan kepolisian itu sendiri merupakan program prioritas Kapolri Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan dari Kapolri. Layanan call center disiapkan sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi kepolisian dengan masyarakat. Sehingga, dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap kepolisian. “Ini merupakan wujud dari program Presisi Kapolri. Yakni, meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat yang mudah dan berbasis IT sekaligus dalam rangka membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas,” ujarnya.
Sistem itu, lanjut EG Pandia, didukung oleh jaringan telephone yang bebas pulsa sehingga layanan tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Bojonegoro. Tujuannya untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik, di mana nantinya masyarakat yang melakukan panggilan 110 akan terhubung dengan Polda atau Polres terdekat, dan bebas pulsa. “Jadi ini bebas pulsa,” ucapnya.
Penulis :Rozikin
Sumber : Humas Polres Bojonegoro