Bojonegoro, damsrinfo.com – Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polsek Purwosari Polres Bojonegoro menggelar operasi Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan patroli dengan sasaran pelaku penjual minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Purwosari Polres Bojonegoro, pada Kamis 8-Desember-2022.
Dalam patroli tersebut personel Polsek Purwosari Polres Bojonegoro mendatangi beberapa warung dan kios yang diduga menjual miras. Dari pelaksanaan patroli berhasil mengamankan miras jenis arak dari 2 orang penjual di Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari.
“Untuk pelaku kita data serta diperingatkan untuk tidak menjual kembali, miras kita amankan ke Polsek,” ujar Kapolsek Purwosari IPTU Baderurodin.
Menurut Kapolsek kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bermula dari minuman keras dan guna menciptakan situasi kondusif yang aman.
“Patroli ini kita gelar sebagai upaya menjaga kondusifitas dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum jelang pergantian tahun 2023,” tandasnya.
Polres Bojonegoro mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pesta miras saat libur Nataru nanti.
Penulis : Tim Redaksi
Sumber : Humasresbjn