Bojonegoro – Tim reserse mobile (resmob) Kepolisian Resort Bojonegoro mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan uang, pada 19-5-2020. Dari kasus itu, polisi menangkap sejumlah tersangka berikut barang buktinya.
Empat tersangka itu, berinisial AS, 31, Desa Mulyoagung Kecamatan Kota Bojonegoro sebagai pelaku pencurian atau eksekutor. Inisial WJ, 23, dan BI,21 tahun keduanya asal Desa Kalirejo Kecamatan Kota Bojonegoro yang bertindak sebagai perantara menjual hasil curian. Sedangkan inisial AB, 26, Desa Ngarum Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban sebagai pembeli hasil curian. Untuk barang bukti sudah diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol S 2710 AG di Kepolisian Resor Bojonegoro.
Menurut Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Budi Hendrawan pada bulan April – Mei 2020 telah berhasil mengungkap dua kasus. Di antaranya satu kasus pencurian motor roda dua dan satu kasus pencurian bermotor roda empat disertai pencurian uang. “Ke empat tersangka sudah kita lakukan penahanan proses sidik. Kita sangkaan dengan pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Masih menurut Kapolres, modus operandi para tersangka memiliki peran masing-masing. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada saat kunci kontak masih tertancap. Kemudian pelaku meminta tolong ke dua tersangka menjualkan dan kemudian sudah ada pembeli.
Untuk kasus pencurian bermotor roda empat disertai pencurian uang, menurut Kapolres, pencurian bermotor roda empat disertai pencurian uang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di toko bangunan beralamat di Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Dalam kasus ini melibatkan empat tersangka dengan inisial TF, 42, Desa Takeran Klating Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan. Tersangka saat ini ditahan di Polres Lamongan, RA,35 tahun dan asal Kedurus Surabaya. Pelaku lain berinisial RE, 39, Desa Kandangan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik saat ini ditahan di Polres Lamongan. Sedangkan HL, 47, Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Madura saat ini tersangka ditahan di Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro menyampaikan ke 4 tersangka memiliki peran masing-masing, tersangka TF, RA sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, RE sebagai menerima uang hasil penjual kendaraan hasil curian dan HL sebagai pembeli kendaraan atau penadah. Modus operandi yang dilakukan tersangka masuk ke dalam toko bangunan dengan cara merusak gembok pintu toko kemudian masuk ke dalam toko merusak laci mengambil uang tunai Rp. 10.000.000,- dan mengambil 1 unit mobil merk Mitsubishi pick up L300.
Lanjut Kapolres, untuk barang bukti satu unit mobil merk Mitsubishi pick up L300, nopol S 9574 AC beserta BPKB, dua buah kunci gembok. Kasus ini hasil koordinasi Sat Reskrim Polres Bojonegoro dengan Sat Reskrim Polres Lamongan. Untuk para tersangka kita sangkaan, tersangka TF yang saat ini masih ditahan di Polres Lamongan dengan pasal 363 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka RE dan HL dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Kinerja Sat Reskrim, patut kita apresiasi,” pungkas Kapolres Bojonegoro.
Penulis : Rozikin