Polisi Bojonegoro Bekuk Tiga Tersangka Pelaku Curanmor

oleh -
Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro AKBP Mochamad Budi Henderawan memeriksa tiga tersangka pelaku curanmor di Markas Polres Bojonegoro, Selasa –Oktober-2020.Foto/Rozikin

Bojonegoro – Anggota reserse mobile (resmob) Kepolisian Resor Bojonegoro menangkap tiga orang yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Di antara ketiganya satu warga Bojonegoro yang sudah berstatus residivis karena pernah terlibat kasus kriminalitas.

Tiga orang tersebut, berinisial AP, pria asal Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Kemudian pria berinisial MSA warga Kabupaten Gresik dan satu orang lagi pria berinisial AS warga Kecamatan Kanor.

Mereka kini meringkuk di sel Markas Polres Bojonegoro, terhitung, Selasa 6-Oktober-2020. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya kunci T yang digunakan para tersangka dalam melakukan tindak kejahatan.

Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro AKBP Mochamad Budi Henderawan mengatakan, jika tersangka telah melakukan aksi kejahatan curanmor sebanyak lima kali di wilayah hukum Bojonegoro. Sedangkan lokasi pencurian di antaranya di Desa Pumpungan Kalitidu, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander dan di Kecamatan Kepohbaru. “Pelaku sudah melakukan aksi pencurian di lima lokasi spesialis parkir di persawahan” ujarnya pada Selasa –Oktober-2020.

Baca Juga :   Penghargaan dari Kapolri, Polisi yang Bantu Ibu Melahirkan di Hutan

Dari pengakuan pelaku berinisial AP, dalam aksinya menggunakan kunci T dan palu. Untuk aksinya, setiap satu kendaraan berlangsung satu sampai lima menit. Barang curian dijual seharga Rp 1,7 juta. Untuk ketiga pelaku tersebut pekerjaan sehari hari, dua tersangka mengaku sebagai petani dan satu orang lainnya membuka warung kopi di Surabaya. “Saya dulu pernah masuk penjara dua kali, dengan total 2,10 bulan di penjara atas kasus jambret,” ujarnya saat ditanya penyidik di Polres Bojonegoro.

Baca Juga :   Pembangunan Jembatan Bengawan Solo Blora-Bojonegoro Dimulai

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di kenakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan anacaman hukuman perjara selama 7 tahun.

Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *