Blora-Jajaran Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah menangkap 17 orang tersangka judi di kabupaten tersebut. Kasus perjudian di Kabupaten Blora jadi target Polres Blora membersihkan tindakan pekat (penyakit masyarakat) ini.
Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, dalam ekspose di halaman Polres Blora, menyebutkan, selama operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dari Mei hingga Juli 2020, terus melakukan berbagai upaya menciptakan situasi kondusif di Blora. Salah satunya adalah mengungkap kasus judi togel. “Kita amankan 17 tersangka, dari 13 kasus yang kita tangani di beberapa wilayah di kabupaten Blora,” katanya, Rabu 15-Juli-2020.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit KBM Roda 4 , 4 unit sepeda motor, 15 hand phone dan beberapa rekapan togel, serta uang tunai jutaan rupiah. “Total barang bukti uang tunai yang kita amankan dari tersangka judi tersebut Rp 7.175.000,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, operasi KRYD akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menekan kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kegiatan KRYD akan terus kita gelar sehingga situasi Blora aman dan kondusif,” tandas AKP Setiyanto. Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, SL, salah satu tersangka judi togel mengaku menjadi bandar togel sendiri, untuk mendapatkan keuntungan sendiri. “Saya jadi bandar sendiri, jika ada yang menang saya sendiri yang membayar dan jika ada yang kalah saya sendiri yang mendapat keuntungan,” katanya.
Penulis : Ais