Polisi Blora Hentikan Penggalian Harta Karun

oleh -
Sebanyak 18 rang yang dimintai keterangan Kepolisian Sektor Tunjungan Blora, terkait penggalian benda cagar budaya berupa bekal kubur. Foto/Ais

Blora-Kepolisian Sektor Tunjungan bersama Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora menghentikan penggalian liar benda cagar budaya di hutan Dukuh Nglawungan, Desa Tunjungan, Selasa 7-Juli-2020 malam.

Aktivitas yang diduga ilegal itu dihentikan setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Tunjungan terkait penggalian liar yang bertujuan untuk mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur.

Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferry Irawan melalui Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono membenarkan telah dilakukan penghentian aktivitas tersebut bersama Dinporabudpar. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di kecamatan Tunjungan agar berperan aktif untuk ikut melindungi potensi cagar budaya Blora. “Bila ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat,” ucap Kapolsek Tunjungan, Rabu, 8-Juli-2020.

Menurutnya, sebanyak 18 orang yang sedang melakukan aktivitas pencarian dan penggalian dengan memakai berbagai peralatan termasuk menggunakan alat bantu 12 metal detektor. Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku mencari benda-benda kuno cagar budaya untuk dijual guna mendapatkan uang.

Baca Juga :   Gegerkan Warga, Ditemukan Benda Mirip Bom di Patalan Blora
Beberapa potong harta karun yang digali oleh belasan orang berupa benda cagar budaya di hutan Dukuh Nglawungan, Desa Tunjungan, Selasa 7-Juli-2020 malam. Foto/Ais

Kepala Dinporabudpar Blora Slamet Pamuji membenarkan telah menerima laporan Kepala Desa Tunjungan, Yasir. “Sejatinya di kawasan itu memang belum terdata tetap. Jadi sebagai tindak lanjut kami menugaskan bidang kebudayaan untuk melakukan peninjauan dan mendatangi lokasi tersebut, hingga akhirnya aktivitas itu diberhentikan oleh aparat keamanan,” katanya.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar M. Solichan Mochtar didampingi kepala seksi sejarah dan kepurbakalaan Eka Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa penggalian liar yang telah dilakukan oleh pelaku bertujuan mengambil benda cagar budaya (bekal kubur) tanpa izin patut diduga melanggar UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan ijin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” terangnya.

Baca Juga :   Tujuh dari 16 Kecamatan di Blora Berstatus Zona Merah

Menurut dia, para pelaku warga Desa Ngawenombo Kecamatan Kunduran, Blora.
Dari pendekatan persuasif yang dilakukan Polsek Tunjungan dan Dinporabudpar mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya. “Mereka diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan diperbolehkan pulang,” kata dia.

Untuk memberikan efek jera maka 12 alat metal detektor sementara disita di Polsek Tunjungan. Hal ini disepakati setelah kepala desa Ngawenombo juga hadir dalam mediasi untuk ikut menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Penulis : Ais
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *