Polisi Blora Bekuk Pembobol ATM Bank Mandiri

oleh -
Anggota unit reserse kriminal (reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Ngawen, Kabupaten Blora memerikasa MAS, tersangka pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri. Foto/Ais

Blora- Unit reserse kriminal (reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Ngawen, Kabupaten Blora membengkuk pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri. Tersangkanya adalah MAS, 23 tahun, warga Kelurahan Margorejo RT. 03/RW. 01, Kecamatan Dawe, Kudus.

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka diketahui sudah dua kali melakukan tindak kejahatannya dengan pembobolan ATM. Tersangka MAS dalam aksinya bertindak seorang diri.

Berbekal pengalaman pernah menjadi karyawan perusahaan jasa pengisian ATM, MAS dengan leluasa bisa membobol ATM dengan hanya menggunakan kunci lemari. ‘’Tersangka terbilang profesional, membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Dia beraksi seorang diri. Berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang sebanyak dua kali,’’ ujar Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferry Irawan melalui Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto, Kamis 28-5-2020.

Tersangka membobol ATM Selasa 12 Mei 2020 pukul 05.30 WIB dan berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 43.950.000. Merasa aman, tersangka mengulangi perbuatannya pada Minggu 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB. Jumlah uang yang diembatnya dari mesin ATM di aksi kali kedua lebih besar, yakni Rp 69.800.000.

Baca Juga :   Blora Cabut SE Pelarangan BPD Jadi Penyelenggara Pilkada

Kapolsek mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak pintu pelindung kotak ATM menggunakan kunci lemari. Tersangka, menurut kapolsek, diketahui mantan karyawan perusahan jasa pengisian ATM di Kudus dan sudah bekerja selama empat bulan. Namun pada April 2020 dia diPHK.

Baca Juga :   Di Cepu, 40 Orang OTG Corona Jalani Isolasi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mempelajari rekaman Closed Circuit Televisi (CCTV) atau kamere intai tersembunyi di dalam ATM yang dibobol tersangka. ‘’Kami tangkap tersangka di rumahnya Rabu 27-5-2020,’’ kata Kapolsek Ngawen.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Penulis : Ais
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *