Blora-Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Kepolisian Resor Blora berhasil membekuk 10 orang tersangka pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dari kasus itu, polisi mengamankan sebanyak 17 sepeda motor sebagai barang bukti.
Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferry Irawan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (uranmor) tersebut dilakukan selama 20 hari pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang digelar mulai tanggal 06 Juli sampai dengan 25 Juli 2020. “Selama Operasi Sikat Jaran Candi, kita berhasil mengamankan 10 tersangka berikut 17 barang bukti sepeda motor,” ujarnya sebagaimana disampaikan Kepala Satuan Reskrim AKP Setiyanto, Senin, 3-Agustus-2020.
Menurut AKP Setiyanto, dari 17 barang bukti sepeda motor tersebut berhasil diamankan di enam kecamatan di Kabupaten Blora. Di antaranya enam unit sepeda motor di Kecamatan Jepon, lima unit di Kecamatan Tunjungan, satu unit di Kecamatan Kedungtuban. Kemudian tiga unit di Kecamatan Ngawen, satu unit di Kecamatan Todanan, dan satu unit di Kecamatan Jiken..
Mantan Kapolsek Kragan Polres Rembang ini mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka berbeda-beda. Ada yang memakai kunci T atau kunci modifikasi buatan sendiri. Juga dengan modus tanpa kunci tapi menghidupkan mesin dengan kebal bahkan ada juga yang merusak kunci. “Kami imbau masyarakat agar lebih berhati hati, karena ada berbagai modus yang dilakukan oleh para pelaku curanmor,” lanjut AKP Setiyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Para tersangka pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Ais