Bojonegoro, damarinfo.com – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro mengamankan 9 tersangka kasus pengeroyokan dan 5 pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara dari 3 korban yang di larikan ke rumah sakit 1 mengalami luka bacok di bagian pinggang.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menyampaikan, peristiwa ini terjadi pada 15 Januari 2022 kurang lebih sekitar pukul 24.20 WIB di pinggir jalan raya turut Desa Kabunan Kecamatan Balen.
“Kejadian ini terjadi pada tengah malam,” ujarnya dalam konferensi pers Kamis, 20 Januari 2022.
Motif dari pengeroyokan ini adalah adanya kesalahpahaman antar remaja, yaitu murni kenakalan remaja, melakukan konvoi-konvoi dan bertemu dengan dengan rombongan lainnya. kemudian terjadilah aksi kekerasan tersebut.
“kita terus melakukan peningkatan patroli, untuk mencegah terjadinya tindak pidana terutama di malam hari” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 9 pelaku dan 5 yang masih menjadi DPO di kenakan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 170 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Rozikin