Polda Jatim Tetapkan Puluhan Oknum Pesilat Jadi Tersangka

oleh -
Sebanyak 80 orang dan 45 oknum dari perguruan pencak silat Persatuan Setia Hati Teratai (PSHT) wilayah Situbondo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Foto/dok.CICNews

Situbondo- Sebanyak 80 orang dan 45 orang oknum dari perguruan pencak silat Persatuan Setia Hati Teratai (PSHT) wilayah Situbondo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan para pesilat lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Sementara dari 45 tersangka yang sudah ditetapkan, ada 9 yang masih di bawah umur. Mereka yang berstatus di bawah umur dikembalikan kepada orang tua.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pitra Andrias Ratulangie, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Puji Hendro Wibowo dan didampingi Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, dalam release yang digelar Rabu 12-Agustus-2020.

Dari pengungkapan kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di desa kayuputih dan desa tribungan, Kabupaten Situbondo ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, melainkan ada 22 orang pelaku yang masih dibawa umur dari 80 orang yang sudah diamankan.

Baca Juga :   Sekaran Jadi Percontohan Tanaman Sehat Lamongan

Kejadian penganiayaan dan pengerusakan terhadap orang atau harta benda milik warga ini terjadi di dua area, yang pertama di desa kayuputih, kecamatan panji dan desa trebungan, kecamatan mangaran, Kabupaten Situbondo. Kedua area ini hanya berbatas jalan.

Atas kejadian tersebut pertama pada tanggal 9 Agustus 2020 diterima lima laporan polisi, dari lima laporan polisi ini terkait dengan kekerasan terhadap seseorang. Yang kedua ada 19 laporan terkait dengan kerusakan kerugian material atau harta benda seperti pecah kaca baik itu rumah, mobil maupun dagangan warung milik warga.

Baca Juga :   Polisi Bojonegoro Kampayekan Jawa Timur Bermasker

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangie menyebutkan, bahwa kejadian ini ada di dua TKP. Namun TKP ini sebetulnya ada di satu tempat. Hanya kebetulan dua tempat ini dipisahkan oleh badan jalan.

Dari kejadian ini para tersangka dijerat pasal 170 kemudian pasal 214, 216, dan di pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara itu dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Selain itu dalam pengungkapan peristiwa ini, di Back Up penuh oleh Polda Jawa Timur.

Penulis : Syafik: Sumber CICNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *