Polda Jatim Amankan 67 Preman

oleh 36 Dilihat
oleh
(Rilis Media Ungkap Kasus Penindakan Premanisme, Markas Ditreskrimum Polda Jatim, Senin 14-6-2021. Foto : Humas Polda Jatim)

Surabaya – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gatot Repli Handoko menyampaikan sesuai dengan Instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran berhasil meringkus Preman-preman di wilayah Jawa Timur.

“ada 67 preman yang berhasil diringkus dan diamankan” Kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada rilis ungkap kasus di Markas Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Senin 14-6-2021.

Baca Juga :   Tipu Warga Sidoarjo, Makelar Tanah Dibekuk Reserse Polda Jatim

Lanjut Kombes Gatot, penindakan aksi premanisme ini dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto. Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cari kekerasan kepada sopir truk.

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” tambahnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit kendaraan roda empat ( R4), satu unit kendaraan roda dua (R2), satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

Baca Juga :   Satreskoba Polres Jember Bekuk Empat Pengedar Ganja Online

Sementara itu untu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.

Penulis : Syafik

Sumber : Humas Polda Jatim