Bojonegoro,damarinfo.com – Rotasi penempatan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Bojonegoro kembali bergulir di tingkatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), setelah sebelumnya adanya pergantian jabatan Ketua Fraksinya.
Kali ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) nomor 15 tahun 2021 yang di tanda tangani Ketua DPRD Imam Solikin sebagaimana usulan dari fraksi PKB nomor 017/FPKB-03/B-2/IX/2021 pada tanggal 14 September 2021 perihal usulan perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bojonegoro masa jabatan tahun 2019 – 2024.
Dalam SK tersebut tertulis di Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) Muhammad Rozi bergeser ke Komisi C (Bidang Pendidikan dan Olahraga), posisi Muhammad Rozi di ganti oleh Nafik Sahal yang sebelumnya berada di Komisi D. Sebagai pengganti Nafik Sahal di Komisi D, Fraksi PKB mempercayakan kepada Suparno yang sebelumnya berada di Komisi B (Bidang Anggaran dan Kesehatan). Posisi Suparno di Komisi B diganti oleh Sutikno yang sebelumnya berada di Komisi C.
Selain pergeseran anggota Komisi, Fraksi PKB juga melakukan pergeseran untuk AKD yang lain yakni untuk posisi Badan Anggaran (Banggar), Ahmad Sunjani dan Nafik Sahal harus rela meninggalkan Banggar dan diganti oleh Muhammad Rozi dan Miftakhul Huda.
Menurut Ketua Fraksi PKB Sutikno, jabatan ini adalah sebuah amanah partai, sehingga pergantian itu adalah hal yang biasa untuk penyegaran struktural.
“sebagai bentuk penyegaran, pergantian itu hal biasa” tandas Politikus asal Kedungadem ini pada damarinfo.com Kamis, 16-September-2021.
Sementara itu, dari Fraksi Partai Demokrat rotasi dilakukan pada AKD Badan Anggaran, yakni dari Muhammad Fauzan di gantikan oleh Didik Prasetyo Purnomo.
“Bentuk penyegaran biasa dan evaluasi internal setelah 2 tahun berjalan” pungkas Muhlasin Afan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bojonegoro.
Dalam tata tertib DPRD Bojonegoro nomor 4 tahun 2019, pasal 84 yang mengatur tentang komisi menyebutkan bahwa perpindaha anggoat antar komisi dapat dilakukan paling singkat satu tahun dari masa keanggotaanya. Perpindahan komisi ini diusulkan oleh Fraksi masing-masing anggota yang dibacakan dalam rapat paripurna DPRD. Pada pasal ini juga menyebutkan bahwa masa jabatan pimpinan komisi adalah 2 tahun 6 bulan sejak ditetapkan dan bisa dipilih kembali.
Perpindahan anggota dari Banggar dan Bapemperda ke AKD yang lain dapat dilakukan paling singkat satu tahun dari keanggotaan. Sementara untuk Banmus dan Badan Kehormatan perpindahan dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam Banmus dan Badan Kehormatan paling sedikit dua tahun enam bulan.
Sebagai informasi bahwa anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Periode 2019 -2024 dilantik pada tanggal 21 Agustus 2019, atau sudah berjalan dua tahun satu bulan.
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik