PK5 Ditata, Jalan Protokol Kota Bojonegoro Lengang

oleh 34 Dilihat

Bojonegoro – Sejumlah jalan protokol (utama) di Kota Bojonegoro tampak bersih, tertib dan tertata. Menyusul upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menata Pedagang Kaki Lima (PK5) terhitung hingga Kamis malam 2-2-2020 ini.

Ketua Tim Penataan PK5 Bojonegoro Ahmad Gunawan menyatakan gembira atas penataan lokasi terhadap 175 PK5 yang ada di Kecamatan Kota Bojonegoro. “Alhamdulillah, ada manfaat bagi masyarakat Bojonegoro. tertib, bersih dan lancar,” tandasnya pada damarinfo.com Kamis malam 2-2-2020.

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Bojonegoro ini mengatakan, dalam penataan PK5 mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2015. Yaitu tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Juga untuk penataannya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2012 dan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2012.

Dengan penataan ini diharapan para pengelola PK5 mendapat rezeki lancar dan berkah. Selain itu menjaga ketertiban, kebersihan serta mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.”Untuk penentuan lokasi, di atur melalui penunjukan oleh Bupati. Ada nota dinasnya terkait penetapan lokasi itu” pungkasnya.

Baca Juga :   Polisi Bojonegoro Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor

Terhadap 175 PK5 itu, ditempatkan di tiga lokasi. Rinciannya, yakni di komplek Taman Rajekwesi sebanyak 53 PKL yang meliputi PKL dari Jalan Rejekwesi, Jalan MH. Tamrin, Jalan Untung Suropati. di lokasi komplek UMKM Jalan Patimura sebanyak 32 PKL yang meliputi PKL dari Jalan Patimura, Jalan Panglima Polim, dan di lokasi Jalan Kartini – Jalan DI Panjaitan sebanyak 90 yang meliputi PKL dari Jalan Diponegoro dan Jalan Tengku Umar. “Untuk Jalan Kartini itu kan volume kendaraan rendah, sehingga tidak menganggu lalu lintas. beda kalau di Diponegoro atau Tengku Umar,” tandas Ahmad Gunawan yang juga Staf Ahli Bupati Bojonegoro ini.

Baca Juga :   Harga Tembakau di Bojonegoro Anjlok

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arif Nanang mengatakan, tugas instansinya menata PK5. Juga melakukan pendataan dan memberikan surat peringatan kepada PK5 yang menempati fasilitas publik. Namun selama ini pelaksanaan penataan di tiga lokasi berjalan lancar tanpa perlawanan.”Di PK5 itu ada paguyubannya, dan kita mengedepankan komunikasi secara inten,” ujarnya.

Anggota PK5 Alun – Alun Bojonegoro Agus Pujianto mengatakan, para PK5 meminta ke Pemkab Bojonegoro untuk tidak memindah lokasi dagang mereka. Alasannya lokasi saat ini sangat strategis, sementara lokasi baru hingga saat ini belum jelas. Pihak PKL bersedia di tata soal jam berjualanya. “Kita tetap tidak mau dipindah,” tegas Agus Bogang, panggilannya. Dia menambahkan seharusnya Pemkab tidak berhak menggusur PK5 dari lokasi. Hal ini sesuai amanah Peraturan Permendagri No 41 tahun 2012.

Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *