Bojonegoro,damarinfo.com- Persibo Bojonegoro harus menelan Pil Pahit setelah Badan Yudisial memutuskan untuk menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Komisi Banding PSSI Jawa Timur bernomor 01/Komding/PSSI-Jatim/XII/2021 tentang Pelanggaran Disiplin pasal 56 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
Dalam Putusan bernomor 01/BY/PSSI-Jatim/XII/2021, tertanggal 7-Desember-2021 yang diterima oleh redaksi damarinfo.com, terdapat tujuh poin pertimbangan hukum yang dijadikan dasar oleh Badan Yudisial untuk memutuskan Permohonan Peninjauan Kembali , diantaranya adalah pada diktum ke III menyebutkan bahwa ketentuan tentang Peninjauan Kembali dalam pasal 140 Kode Disiplin PSSI mengatur sebagai berikut;
- Peninjauan kembali dapat diajukan kepada Ketua Badan Yudisial PSSI setelah keputusan ditetapkan dan mengikat, apabila pihak terkait menemukan fakta ataubukti baru yang dapat membantu pembuatan keputusan lain yang baru dapat diperoleh pada waktu tersebut.
- Batas waktu lamanya untuk melakukan pengajuan peninjauan kembali adalah 10 (sepuluh) hari sejak ditemukan fakta atau bukti baru tersebut.
- Pengajuan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya keputusan yang hendak dibatalkan tersebut.
- Putusan yang dapat dilakukan peninjauan kembali adalah keputusan Komite Banding PSSI yang memberikan sanksi kepada perseorangan dengan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepak bola dan sanksi degradasi.
Berikutnya pada diktum ke V menyebutkan Keputusan Komisi Banding bernomor 01/Komding/PSSI-Jatim/XII/2021 tertanggal 3 Desember 2021 pada substansinya bukan putusan degradasi terhadap klub Persibo Bojonegoro.
Selanjutnya pada diktum ke VI menyebutkan dalam pemeriksaan pada tingkat peninjauan kembali tidak terdapat bukti baru.
Dan pada diktum terakhir yakni Diktum ke VII menyebutkan bahwa Putusan Komisi Banding 01/Komding/PSSI-Jatim/XII/2021 tanggal 5 Desember 2021 juncto Putusan Komite Disiplin nomor 03/Komdis/PSSI-Jatim/XII/2021 tertanggal 3 Desember 2021 sudah tepat dan benar oleh karenanya Permohonan Peninjauan Kembali harus lah ditolak.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum ituĀ Badan Yudisial Menolak Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Persibo Bojonegoro
Manajer Persibo Sally Atyasasmi membenarkan Surat Keputusan Badan Yudisial PSSI Jatim tersebut
“Iya” Jawab Sally Atyasasmi singkat
Penulis : Syafik