Pj Bupati Bojonegoro Bisa Apa?

oleh
oleh
(Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto. Gedung Grahadi Provinsi Jawa Timur, Minggu 24-9-2023. Foto : kanal youtube kominfo Jawa Timur)

damarinfo.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah melantik 12 Penjabat (Pj) bupati/wali kota untuk wilayah Jawa Timur, Minggu 24-September-2023 di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Salah satunya adalah Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Dana Transfer Umum Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pj Kepala Daerah sejatinya memiliki tugas kewenangan yang sama dengan Kepala Daerah yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Tugas Pj Kepala Daerah diatur pada pasal 65 ayat 1 dan untuk Wewenang Pj Kepala Daerah diatur pada Pasal 65 ayat 2 yaitu

  1. Mengajukan rancangan Perda;
  2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  3. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
  4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan  oleh Daerah dan/atau masyarakat;
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun Kewenangan tersebut dibatasi karena keberadaannya berdasarkan penunjukan yang diatur dalam Pasal 132 A ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan,  Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan  Wakil Kepala Daerah (ditetapkan tanggal 4 Juli 2008) sebagai berikut

  1. Melakukan mutasi pegawai;
  2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya  dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang  dikeluarkan pejabat sebelumnya;
  3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan  dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
  4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan  penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat  sebelumnya.
Baca Juga :   Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto ; "Pj. Bupati Harus Bebas dari Kepentingan Politik"

Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kabupaten Bojonegoro telah mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 dan juga KUA-PPAS untuk APBD tahun 2024. Sehingga Pj Bupati Bojonegoro tidak memiliki ruang yang cukup untuk membuat program-program pembangunan lain. Pasalnya program-program sudah dibuat oleh pejabat sebelumnya yakni Bupati Anna Mu’awanah.

Baca Juga :   Persentase Serapan Belanja Pemkab Bojonegoro Terendah Se Jatim. Mengapa?

Sementara terkait Mutasi Pegawai, Menteri Dalam Negeri telah memberikan ijin secara tertulis melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 821/5492/SJ yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2022, tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian. .

Dalam angka 4- Surat Edaran tersebut disampaikan berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:

  1. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penulis : Syafik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *