Bojonegoro, damarinfo.com – Kyai Sodikin Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Qur’an (FKPQ) Bojonegoro yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional covid 19 pada TPQ diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat selama 2,5 jam. Menurutnya jika bantuan ke FKPQ adalah sukarela di luar operasional covid 19.
”Tadi siang (kemarin) Pak Kyai di periksa di LP Bojonegoro sebagai tersangka pertama kalinya oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro oleh Bapak Tarjono dan Marindra,” ujar Pinto Utomo Penasehat hukumnya di Lapas Bojonegoro Selasa 16 November 2021.
Menurut Pinto Utomo, ia mendampingi kliennya dari pukul 13.05 hingga 15.30 WIB dengan kurang lebih ada 23 pertanyaan. Seingatnya, pertanyaan dari penyidik berkaitan dengan mekanisme pencairan bantuan operasional Covid 19 pada TPQ sampai dengan bantuan diterima oleh masing-masing lembaga yakni sebanyak 937 lembaga TPQ se-Kabupaten Bojonegoro.
“Kemudian ditanya seputar pemberian bantuan operasional dari lembaga penerima apakah bersifat sukarela atau ada keharusan,” tandas penasehat hukum dari Kantor Triyasa ini.
Lanjut Pinto, pertanyaan penyidik adalah bantuan ke FKPQ suka rela atau keharusan yang harus disetorkan ke FKPQ Kecamatan dan FKPQ Kabupaten, dan kliennya menjawab jika bantuan itu sifatnya sukarela dan tidak ada paksaan serta tidak boleh diambilkan dari bantuan operasional Covid 19 yang diterima oleh masing-masing lembaga.
“Jadi bantuan ke FKPQ dari lembaga itu sukarela, dan uang di luar bantuan dari Kementerian Agama tersebut,” pungkasnya.
Selain itu, Pinto Utomo selaku penasehat hukum tersangka sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak tanggal 5-November-2021. Namun sampai sekarang belum ada kabar dari pihak Kejaksaan Negeri setempat memberikan jawaban.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam menyebut, kasus ini masih dalam proses.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko