Bojonegoro – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar kunjungan kerja ke Kantor Pemerintah Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Rabu 15-4-2020. Kunjungan ini terkait keberadaan batching plant tempat memproduksi bahan baku Beton ready mix oleh PT Surya Bengawan Sakti (SBS) di RT 14 RW 2 di desa setempat yang dianggap meresahkan warga.
Pada kesempatan tersebut Camat Kecamatan Kapas Agus S. Hardiyanto mengatakan pada awal pengajuan izin secara administrasi sudah seuai dengan peraturan perundang-undangan dan lokasi yang digunakan juga sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW). Namun, lanjut Agus, setelah ada pengajuan perizinan ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, baru ada sosialisasi dan saat sosialisasi belum ada keberatan. Terkait dengan permintaan tanda tangan kepada warga, hal tersebut tidak sampai ke Kecamatan.
“Kalau sekarang sudah turun izinnya. Jika ada keresahan dari warga dan harus dibahas monggo, karena itu sebagai aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Imam Solikin menyampaikan adanya aduan warga sekitar lokasi batching plant yang merasa tertipu terkait dengan permintaan tanda tangan, pihaknya tidak menemukan bukti otentik terkait penipuan tersebut. Imam Sholihin juga menyampaikan bahwa penjelasan Camat Kapas sudah runtut.
“Saya sudah mendelegasikan Komisi A DPRD sebelumnya, ternyata tidak ada tindak lanjut,” Kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Selanjutnya Kata Imam Sholihin, dirinya menugaskan Wakil Ketua DPRD, Sukur Prianto didampingi Sekwan dan menemukan adanya surat pernyataan juga bermeterai terkait keresahan warga.
Imam Sholihin menegaskan pihaknya akan memanggil semua pihak terkait perizinan batching plant tersebut. Karena meski izin operasional sudah keluar, akan tetapi terdapat pengaduan dari warga sekitar lokasi yang merasa terganggu dengan keberadaan pabrik yang memproduksi rigid atau cor tersebut. Selain itu keberadaan batching plan yang berdekatan dengan Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak (TK), tentu tidak layak untuk pendirian batching plant.
“Jika sewaktu – waktu ada masalah hukum karena jika ditutup akan merugikan perusahaan. Sehingga sudah tentu ada tuntutan ke pemerintah daerah, maka warga juga harus siap,” tegasnya.
Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Sukowati Maksum mengatakan, atas nama perwakilan BPD dirinya dari awal tidak mengerti langsung permasalahan perizinan pendirian Batching Plant tersebut. Namun apa yang disampaikan warga itu sama dengan yang dikehendaki BPD. Jadi harus diajak rembukan.
“Saya menggarisbawahi, agar ditinjau ulang pendiriannya. karena ini sudah keluar izin operasionalnya,” pungkasnya.
Penulis. : Rozikin
Editor. : Sujatmiko