Bojonegoro,damarinfo.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Sukur Priyanto meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk segera mencairkan Bantuan Khusus Keuangan Kepada Pemerintahan Desa atau biasa disebut BKD tahap 2 tahun 2021. Pasalnya Pemerintahan Desa yang mendapatkan BKD dan telah menyelesaikan pekerjaan 50 persen tak dapat melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.
“Kasihan para kepala desa yang dikejar-kejar pembayaran oleh pihak ketiga” Kata Sukur Priyanto.
Lanjut Sukur-panggilanya- pihaknya menerima informasi bahwa untuk pembayaran BKD tahap 2 masih menunggu review dari Inspektorat Pemkab Bojonegoro. Menurut Sukur kondisi seperti ini menyebabkan para Kepala Desa penerima BKD menjadi korban karena mereka yang harus bertanggung jawab kepada masyarkat desa dan pihak ketiga. Dan lebih memprihatinkan lagi saat ini ada banyak kepala desa yang diperiksa oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
“Kami mendesak Inspektorat untuk segera menyelesaikan review dan segera dilakukan pembayaran” Tegas Pria yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bojonegoro ini.

Jurnalis damarinfo.com sudah meminta konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah melalui media Whatsapp, terkait pencairan BKD tahap 2 ini, namun hingga berita ini ditulis belum mendapatkan jawaban.
Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) 45 Tahun 2021 adalah soal waktu, karena pada pasal 15 ayat 5 yang menyebutkan pencairan dilakukan dua tahap. Tahap I sebesar 50 persen dan tahap II 50 persen dengan syarat yang tersebut pada pasal 6 yakni pencairan tahap II dilaksanakan jika pekerjaan tahap I sudah 100 persen.
Penulis : Syafik