Pilkada Bojonegoro Calon Tunggal? Gak Rame…

oleh -
oleh
(Infografis. Oleh : Syafik)

Menjelang pendaftaran pasangan calon untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27-29 Agustus 2024, hanya ada satu pasangan calon yang dipastikan mendaftar. Yakni pasangan calon Setyo wahono – Nurul Azizah yang diusung oleh 9 partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.

Dua partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bojonegoro yang belum menentukan pasangan calon yang bakal diusung dalam Pilkada adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah sedari awal mengusung Anna Mu’awanah namun hingga saat ini belum memutuskan bakal calon wakil bupatinya.

Kondisi ini memunculkan spekulasi Pilkada Bojonegoro tahun 2024 bakal hanya diikuti oleh satu pasangan calon atau biasa disebut calon tunggal. Alasannya PKB di beberapa wilayah telah bergabung dengan koalisi partai politik yang sama dengan koalisi partai politik yang mengusung Setyo Wahono- Nurul Azizah,

Seperti yang terjadi di Kabupaten Tuban, PKB berkoalisi dengan Golkar untuk mengusung petahana Aditya Halindra Faridzky, jika PKB bergabung dengan koalisi pada Pilkada Bojonegoro maka tinggal PDI P, namun (sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi) PDI P tidak dapat mendaftarkan calonnya karena syarat jumlah kursinya tidak terpenuhi. PDI P pada pileg tahun 2024 mendapatkan kursi  enam di DPRD Kabupaten Bojonegoro, sementara syarat minimal yang dibutuhkan adalah 10 kursi.

Baca Juga :   PKB Gabung Setyo Wahono – Nurul Azizah, Anna Muawanah Didzolimi?

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil atas Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, peluang partai-partai politik untuk mengusung kadernya semakin terbuka. Ini kaitannya dengan persyaratan partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon sama dengan batasan untuk calon perseorangan.

Di Kabupaten Bojonegoro partai politik yang memperoleh suara paling sedikit  6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum legislatif tahun 2024 atau sebanyak 67.200 suara berhak mendaftarkan pasangan calon pada Pilkada 2024.

Baca Juga :   Di Bojonegoro, Hanya 40 Anggota Panwaslu Kecamatan Existing Yang di Nyatakan Lolos

PDI P Kabupaten Bojonegoro pada pileg 2024 untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro memperolah suara 81.849 suara, sehingga PDI P berhak mengajukan calonnya untuk bertarung dalam Pilkada 2024 mendatang.

Yang menarik adalah bahwa dua partai yang dulu mengantarkan Anna Muawanah dan Budi Irawanto menjadi bupati dan wakil bupati Bojonegoro pada Pilkada 2018 sama-sama belum memutuskan pasangan calon yang bakal diusung pada Pilkada 2024. Sehingga peluang kedua partai politik ini bergabung menjadi terbuka lebar, sementara partai-parati lain sudah bergabung dalam koalisi mengusung Setyo Wahono – Nurul Azizah. Kedua Partai ini seperti tidak punya pilihan lain, selain kembali berkoalisi dalam Pilkada 2024 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *