Blora- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, 9 Desember 2020 bakal diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Ketiga pasangan tersebut telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora.
Hj Umi Kulsum-Agus Sugianto merupakan pasangan yang mendaftar pertama, Jumat 4-9-2020. Disusul pendaftar kedua pasangan H Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati yang juga mendaftar pada Jumat 4-9-2020. Sedangkan pendaftar ketiga di hari terakhir pendaftaran, Minggu 6-9-2020, adalah pasangan Dwi Astutiningsih-Riza Yudha Prasetya.
Pasangan Hj Umi Kulsum-Agus Sugianto diusung kualisi tiga partai politik (parpol), yakni partai Nasional (Nasdem) yang meraih tujuh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lima kursi dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dua kursi. Dengan 14 kursi di DPRD dan dukungan masyarakat, Hj Umi Kulsum yang juga istri Bupati Blora Djoko Nugroho optimistis memenangkan pilkada.
Adapun pasangan H Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati diusung empat parpol peraih 21 kursi di DPRD. Keempat parpol itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sembilan kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) delapan kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga kursi dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) satu kursi. H Arief Rohman yang juga wakil bupati Blora menyakini dengan tingkat popularitas yang tinggi, dia akan terpilih menjadi bupati.
Sedangkan pasangan ketiga yaitu Dwi Astutiningsih-Riza Yudha Prasetya diberangkatkan tiga parpol peraih 10 kursi di DPRD. Yakni, Partai Golongan Karya (Golkar) lima kursi, Partai Demokrat tiga kursi dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dua kursi. Dwi Astutiningsih merupakan pengurus PDIP dan juga anggota DPRD Blora. Dia pun telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD. Sama seperti dua pasangan lainnya, pasangan Dwi Astutiningsih-Riza Yudha juga optimistis bisa memenangkan pilkada Blora.
Seiring telah berakhirnya masa pendaftaran bakal calon, KPU Blora selanjutnya membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap dokumen syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati. ‘’Masukan dan tanggapan masyarakat itu disampaikan 6-21 September 2020,’’ ujar Ketua KPU Blora Mohamad Khamdun.
Masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas serta foto kopi kartu tanda penduduk (KTP). Masukan bisa dikirim melalui surat, email ataupun diantar langsung ke KPU Blora.
Penulis : Ais