Bojonegoro- PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) menggelar pertemuan tertutup dengan PT. Surya Energi Raya (SER) di gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa 4-Agustus-2020.
Yang menarik, saat digelar pertemuan tertutup itu, pada jadwal yang sama juga digelar sidang gugatan class action dengan materi Participating Interest (PI) Blok Cepu, di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa 4-Agustus-2020.
Soal pertemuan tertutup antara PT ADS dengan PT SER dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkab Bojonegoro Masirin. Menurutnya, pertemuan tersebut membahas sejumlah materi. Di antaranya agenda pra-Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dilanjutkan (RUPS). “Ya tetapi internal,” katanya singkat pada damarinfo.com, Selasa 4-Agustus-2020.
Seperti diketahui pelaksanaan RUPS perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ini, beberapa kali gagal. Musababnya, karena tidak adanya titik temu antara perusahaan yang mengelola Participating Interest (PI) Blok Cepu dengan perusahaan mitranya, yaitu PT. SER yang berkantor pusat di Jakarta.
Sebagaimana agenda yang telah dilaksanakan, RUPS sempat digelar pada tanggal 30 September 2019. Namun pelaksanaannya harus diskors karena tidak adanya mufakat dari kedua pemegang saham tersebut. Selanjutanya pada tanggal 30 Juni 2020, sedianya juga digelar RUPS lanjutan dari pelaksanaan yang diskors. Namun juga gagal dilaksanakan.
Belakangan diketahui, bahwa penyebab gagalnya karena belum adanya kesepakatan urutan agenda RUPS. Berikutnya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai pemilik PT. ADS mengundang PT. SER untuk melaksanakan RUPS pada 20 Juli 2020. Namun PT. SER menolak dengan alasan belum ada kesepakatan urutan agenda RUPS dan meminta RUPS dilaksanakan di Kota Surabaya.
Sidang gugatan class action dengan materi pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa 4-Agustus-2020. Penyebabnya, para tergugat dalam sidang hukum perdata ini berhalangan hadir di lokasi persidangan.
Humas PN Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, sidang ditunda karena para pihak belum hadir lengkap. Sementara yang hadir hanya penggugat sama tergugat 1 (Bupati Bojonegoro). Sementara tergugat 2 (PT SER), tergugat 3 (PT ADS), turut tergugat 1 (Ketua DPRD Bojonegoro) dan turut tergugat 2 (KPK RI) tidak hadir, sehingga ditunda untuk dilakukan pemanggilan kembali pada sidang tanggal 25 Agustus 2020.
“Penundaan sidang tiga pekan ke depan karena pemanggilan turut tergugat 2 (KPK RI) ada di Jakarta Selatan, maka harus melalui panggilan delegasi PN setempat, yaitu PN Jakarta Selatan,” ujarnya pada Selasa 4-Agustus-2020.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko