Pihak Kemenag Pastikan Tidak Ada Pemotongan BOS untuk Madrasah

oleh -
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Jawa Timur Syamsuri.Foto/dok. Humas Kanwil Depag Jatim

Bojonegoro – Kementerian Agama RI memastikan tidak ada pemotongan alokasi Biaya Operasional Sekolah ( BOS) untuk madrasah tahun 2020. Anggaran BOS 2020 yang sudah dicairkan besarannya sama dengan alokasi tahun 2019.

Menurut Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Jawa Timur Syamsuri, sesuai siaran pers Kemenag RI, jika awalnya merencanakan untuk menaikkan anggaran tersebut, namun ditunda. Sementara kenaikannya karena harus melakukan penghematan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. “Berdasarkan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR, diputuskan untuk melanjutkan rencana kenaikan dana BOS Madrasah,” jelasnya sesuai yang disampaikan Jubir Kemenag Oman Fathurahman di Jakarta, pada Kamis 10-9-2020.

Menurut Jubir kemenag tersebut, dana BOS diserahkan untuk siswa madrasah (MI/MTs/MA) dan santri pesantren (Ula/Wustha/Ulya). Data Ditjen Pendidikan Islam mencatat ada 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Sementara santri Pesantren Ula berjumlah 27.540 orang, Wustha 114.517 orang, dan ‘Ulya 18.562 orang.

Tahun 2019, anggaran BOS Kemenag sebesar Rp800.000 (MI/Ula), Rp1.000.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.400.000 (MA/’Ulya). Untuk tahun 2020, anggaran ini direncanakan naik menjadi Rp900.000 (MI/Ula), Rp1.100.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.500.000 (MA/’Ulya). “Angka kenaikannya Rp100ribu per siswa madrasah dan per santri pesantren. Kenaikan anggarannya adalah Rp874,84 miliar untuk BOS Madrasah dan Rp16,06 untuk BOS Pesantren. Total berkisar 890,90 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :   Pihak DPRD Apresiasi Dana Bosda Bojonegoro untuk Yayasan
(Infografis Perubahan BOS Madrasah Tahun 2020. Editor Grafis : Syafik)

Sampai Maret 2020, Kemenag masih dalam rencana awal untuk menaikkan anggaran BOS. Rencana tersebut lalu tertunda seiring pandemi Covid-19. Kenaikan anggaran sebesar Rp100ribu per siswa dan santri dialokasikan terlebih dahulu untuk menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Mau Nikah, Calon Pengantin (tetap) Harus Uji Swab

Hal itu sejalan dengan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-l9) dan Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020.

Berdasarkan Surat Menkeu Nomor : S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020, total penghematan Kemenag mencapai Rp2,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp2,02 triliun diambilkan dari porsi anggaran Ditjen Pendidikan Islam.

Dalam rangka menindaklanjuti hasil raker dengan Komisi VIII DPR, Kemenag menyampaikan usulan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan. “Kemenag RI usul ke Kemenkeu untuk mengalokasikan BOS Madrasah dan Pondok Pesantren tahun 2020 yang dihemat per siswa dan per santri sebesar Rp100.000,” pungkasnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *